Rohil, Kompas 1 Net- Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) lakukan penggerebekan di sebuah rumah di daerah Jalan Nuansa Gg. Ikhlas Kelurahan Bahtera Makmur Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil. Selasa 25 Juli 2023. Pukul 19.45 WIB. Lalu.
Inisial HP alias Hendra (35 tahun) alamat Jl.Jendral Ahmad Yani Kel.Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, bersama rekan rekannya berhasil dibekuk bersama barang bukti 11,68 Gram Narkotika jenis sabu dan 1,94 Gram daun ganja ditemukan dan disita.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu dan daun ganja di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir tersebut.
Dikatakan AKP Juliandi,” sebelumnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir memperoleh informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, mengenai seorang Laki-laki berinisial HP adalah merupakan seorang pengedar sabu yang kerap melakukan aktifitas jual beli sabu dirumahnya.
Berdasarkan informasi tersebut, maka Tim Opsnal bergerak melakukan penyelidikan ke sekitar rumahnya, setelah melakukan penyelidikan, maka tim Opsnal melakukan penggerebekan, akan tetapi pada awalnya diluar Rumah Tim mengamankan 1 orang laki-Laki yang mengaku berinisial IP, dan kemudian Tim Masuk kedalam Rumah dan didalam Rumah Tim, tepatnya di dalam Kamar Tim mengamankan 2 orang, 1 orang Laki-laki yang mengaku berinisial HP alias Hendra dan 1 rang perempuan yang mengaku berinisial EN,” jelas AKP Juliandi.
Setelah ketiganya diamankan lalu bersama RT setempat yang turut menyaksikan, Tim melakukan penggeledahan didalam Kamar Belakang, dan tepatnya didalam Jaket Tim berhasil mendapatkan 1 Kotak Plastik Warna Hitam yang didalamnya ditemukan Puluhan Plastik bening berbagai Ukuran yang didalam nya Masing Masing berisikan butiran kristal diduga Narkotika Jenis sabu,
Dan Tim juga melakukan penggeledahan di dalam kamar depan, disitu Tim berhasil menemukan 1 buah Kotak Rokok Marlboro warna merah yang didalamnya berikan 1 paket Plastik bening di dalamnya di duga berisikan Narkotika Jenis sabu,di rak gantung tim berhasil mendapatkan 1 paket Plastik bening yang di dalamnya diduga Narkotika Jenis Ganja dan 1 bungkus kertas paper (kertas linting) dan diatas tempat tidur tim mengamankan 1 Unit HP Android Merk Samsung,1 unit HP Samsung,
Tim juga mengamankan 1 buah Tas yang didalamnya 2 buah buku tabungan BRI, 1 buah ATM BRI, 1 Buah BPKB sepeda Motor,1 buah STNK,didalam Dompet saudara HP alias Hendra, Tim mengamankan uang kertas Sebesar Rp.175.000,- Tim juga mengamakan 1 unit sepeda motor Merk KLX,1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat,
Kemudian pada saat dipertanyakan, Maka saudara HP alias Hendra Dkk (terlapor) mengakui kepemilikan yang mana Narkotika Jenis Sabu Didapatkan dari saudara M, dengan cara menelepon dan yang mengantarkan Narkotika jenis sabu adalah Saudara AA, maka oleh sebab itu selanjutnya terlapor Dkk, berikut benda diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan serta benda terkait lainnya yang diamankan dibawa ke Mako Polres Rokan Hilir guna pengusutan perkaranya lebih lanjut.
Hasil tes urine, keempatnya positif, dan seterusnya Pasal yang dipersangkakan
Pasal Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo 111 Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.