Kuansing, Kompas 1 Net – Gerebek rumah diduga tempat peredaran narkoba, Tim Mata Elang Satnarkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil menggulung tersangka inisial LH (32). Selasa (16/5/2023) Pukul 18.30 WIB.
LH ditangkap Tim Mata Elang Reserse Narkoba Polres Kuansing yang langsung dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Novris Simanjuntak SH, MH di rumah DPO inisial IS alias Rampok di Desa Sako Margasari Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuansing, petugas juga sita barang bukti barang haram tersebut.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H melalui Kasat Resnarkoba Iptu Novris Simanjuntak SH, MH membeberkan sejumlah barang bukti beserta kronologis penangkapan oleh Tim Mata Elang Reserse Narkoba Polres Kuansing.
“Ya, Tim menemukan barang bukti seluruhnya antara lain 5 paket narkotika jenis sabu, 1 unit handphone merk oppo A57 selanjutnya di temoat penggeledahan kedua ditemukan 2 paket plastik klip bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu,1 buah alat hisap (Bong),3 buah piket,1 bungkus plastik klip bening,1 kotak rokok on bold,1 unit handphone merk Vivo warna biru dengan, 1 unit mobil Innova warna hitam Nopol : BK 1301 GN,” ujarnya.
Kronologis, bermula pada Selasa (16/5/2023)Pukul 15.30 WIB, Tim Mata Elang Reserse Narkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di wilayah Desa Sako Margasari Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi. Setelah mendapatkan informasi yang akurat, Tim Mata Elang langsung melakukan penyelidikan.
Dan Pada Selasa 16/5/2023. Pukul 18.30 WIB, Tim berhasil mengetahui bahwa target sedang berada dirumah saudara DPO inisial IS alias Rampok. Kemudian Tim melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan berhasil mengamankan tersangka LH. Setelah itu tim melakukan pengeledahan, dari penggeledahan ditemukan 5 paket diduga narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam saku celana belakang sebelah kanan yang digunakan oleh tersangka LH.
Tim mata elang Reserse Narkoba Polres Kuansing juga melakukan pengembangan dan penggerebekan di rumah seorang pria berinisial IS alias Rampok yang diduga sebagai sumber barang narkotika yang dimiliki oleh tersangka LH. Namun sayangnya, IS alias Rampok tidak ditemukan, ianya diduga sudah melarikan diri karena mengetahui kedatangan tim sebab rumahnya bersebelahan dengan tempat tersangka LH ditangkap.
Tapi tidak cukup hanya sampai di situ, tim berhasil menjumpai didalam rumah IS Alias Rampok 1 bal plastik bening dan dilanjutkan penggeledahan terhadap 1 unit mobil Innova warna hitam Nopol : BK 1301 GN milik saudara DPO ini. dan ada ditemukan 2 paket narkotika jenis shabu yang disimpan didalam mobil tersebut. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Mapolres Kuansing untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut”, jelas Iptu Novris.
Telah dilakukan tes urine tersangka dan hasilnya hasil tes urine tersangka LH ini positif menggunakan narkotika. Untuk tiduran dijerat dengan Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.
Sumber : Humas Polres Kuansing