Example floating
Example floating
Kriminal

Gerebek Rumah Kontrakan, Tim Mata Elang Polres Kuansing Ringkus 2 Pengedar Sabu

47
×

Gerebek Rumah Kontrakan, Tim Mata Elang Polres Kuansing Ringkus 2 Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Teluk Kuantan, Kompas 1 Net- Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan Desa Sinambek Kelurahan Sei Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, Sabtu 24/06/2023 Pukul 15.30 WIB.

Dari Pengungkapan ini Satresnarkoba Polres Kuansing berhasil meringkus 2 orang Pelaku D (39) warga Desa Sinambek Kelurahan Sei Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing, dan DI (39) warga Desa Sinambek Kelurahan Sei Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H, membenarkan bahwa anggotanya telah melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu di wilayah hukum polres Kuansing ini.

Ia menjelaskan pengungkapan kasus tindak Pidana penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkoba jenis sabu ini berawal dari Tim Mata Elang yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan di TKP, karena adanya dugaan transaksi Narkotika.

Kemudian yang dipimpin Iptu Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H itu melakukan penggrebekan terhadap rumah kontrakan milik DI di jumpai sedang berada di rumahnya, setelah diamankan dan saat dilakukan interogasi DI mengatakan bahwa ada menggunakan narkotika jenis sabu bersama D, lalu Tim langsung bergerak mencari D namun saat di perjalanan, D menghubungi DI dan mengatakan bahwa sudah berada didalam rumah DI kemudian tim melakukan penangkapan terhadap D yang sedang berada didalam rumah.

Saat dilakukan pengeledahan didapati 2 paket narkotika jenis sabu di atas lantai dekat D duduk, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah milik DI, dan ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu dan 3 bungkus kosong plastik klip bening yang di simpan oleh DI dalam kamar tepatnya didalam sprai kasur, dan DI menerangkan bahwa 2 paket narkotika jenis sabu dan 3 bungkus kosong plastik klip bening adalah milik D yang dititipkan kepada DI.

“Selanjutnya dilakukan interogasi kepada D dan ianya menerangkan mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut secara online dari orang tidak dikenal melalui sambungan whatapps an. Mr. King dan pembayaran ditransfer seharga Rp. 1.500.000,- Kemudian kedua tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut, ” ungkap Iptu Novris.

“Selanjutnya barang bukti (BB) diamankan yakni 4 bungkus plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 2 unit handphone, 3 bal plastik klip bening dan 1 buah kaca virex, ” Jelas Iptu Novris.

“Atas perbuatannya ke dua pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, ” Pungkas Kasat Resnarkoba Polres Kuansing ini.

 

Sumber : Humas Polres Kuansing

Example 300250
Example 120x600