Rokan Hilir, Kompas 1 Net – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir ( Rohil) gerebek gubuk diduga tempat penyalahgunaan Narkotika jenis sabu- sabu di Bencah Seribu Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir. Kamis 13/10/2022 Pukul 14.30 WIB. Lalu.
Dari penggerebekan ini, akhirnya polisi berhasil menangkap 4 orang diduga pelaku masing masing berinisial JN (30 tahun), SP (38 tahun), ST (36 tahun) dan RD (35 tahun). Bukan tanpa bukti, dari tangan ke empat pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berat total 3,40 gram.
Demikian dijelaskan Kapolres Rokan Hilir AKBP Ardian pramudianto SH SIk MSI yang dikonfirmasi Sabtu (15/10/2022) melalui kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH saat membenarkan hal penangkapan tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
Awalnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa di tkp sering dijadikan tempat bertransaksi dan tempat mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir Iptu I Gusti Kade Martayasa, SH. memerintahkan Tim Opsnal Sat Res Narkoba untuk melakukan serangkaian penyelidikan.
Setelah melakukan penyelidikan, terus dilakukan penggerebekan di gubuk tersebut dan terlihat 2 orang laki laki yang sedang berada di gubuk tersebut. Namun saat petugas mengamankan 1 orang yang mengaku berinisial SP, kemudian 1 orang lagi melompat dari pintu belakang gubuk dan kabur namun berhasil di amankan oleh petugas.
Ketika di Tanyakan iapun mengaku berinisial JN lalu dibawa ke dekat gubuk. Saat dilakukan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 plastik berisi 9 paket diduga narkotika jenis sabu dikantong belakang JN .
Selanjutnya di dikantong depan ditemukan 2 unit handphone dan uang Rp 82.000. pada saat di gubuk tersebut, JN mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari RD dengan cara dibayar belakangan.
Namun JN juga menerangkan bahwa dirinya juga mendapatkan Sabu-sabu dari ST dengan cara dibeli yang di serahkan langsung oleh ST digubuk yang mana telah dicampur dengan Sabu yang berasal dari RD kemudian di paket paketkan menjadi 9 paket tersebut,” jelas AKP Juliandi.
Atas keterangan tersebut, Tim Opsnal melakukan pengembangan untuk mencari RD dan berhasil menangkapnya beserta ditemukan barang bukti lainnya diduga narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket sedang dalam tas yang disimpan di gantungkan di dinding dapurnya.
Berdasarkan keterangan RD bahwa benar dirinya ada memberikan sabu kepada JN untuk dijualkan yang diserahkan secara langsung kepada JN saat berada di rumah RD. Seterusnya dilakukan pengembangan kembali terhadap ST namun saat berada di rumah kontrakan ST, ST saat itu tidak berada dirumahnya.
Kemudian tim opsnal kembali menuju Polres Rokan Hilir. Ketika sampai di Simpang Ujung Tanjung, terlihat ST lewat menggunakan sepeda motor, lalu kemudian tim opsnal melakukan pembuntutan. Dan setibanya ST berada di depan rumah kontrakannya, tim opsnal langsung mengamankan ST. Saat diinterogasi kepada JN bahwa benar saudara ST yang dimaksud adalah ST yang telah diamankan tersebut.
Pada diri ST tidak ditemukan barang bukti narkotika dan telah dilakukan penggeledahan rumah namun tidak ditemukan barang bukti Narkotika, kemudian terhadap ST, JN, RD dan SP semuanya dibawa ke Polres Rokan hilir guna dilakukan pemeriksaan lebih lanju,” jelas Kasi Humas Polres Rohil ini lagi.
Rls Kasi Humas Polres Rohil
Editor Redaksi