Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2024, Kapolres Rohil: Operasi Mulai 15 hingga 28 Juli

Rohil, Kompas 1 1 net- Bertempat di Halaman Mapolres Rokan Hilir, telah berlangsung Apel Gelar Pasukan yang dipimpin oleh Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi, bertindak selaku Perwira AKP I Made Juni Artawan.,S.I.K.,M.H. dan Komandan Apel, Ipda Solhani Guntur Siregar. Senin 15 Juli 2024 pukul 08.00 WIB.

Hadir dalam kegiatan ini, Para Kabag, Kapolsek, Kasat, Perwira dan Bintara Polres Rokan Hilir, Kodim 0321 Rohil, Perwakilan Batalyon B Pelopor Brimob, Perwakilan Sat Pol PP, Perwakilan Dishub, Perwakilan Jasa Raharja dan Dan Pos Pom Bagan Batu,

Bacaan Lainnya

Sementara berada di baris Pasukan Apel, Barisan Pamen, Barisan Pama, Barisan Batalyon B Pelopor Sat Brimob, Barisan Kodim 0321 Rohil, Barisan Sat Samapta, Barisan Sat Lantas, Barisan Gabungan Staf, Barisan Gabungan Resintel dan Narkoba, Barisan Sat Pol PP, Barisan Dishub, Barisan Jasa Raharja dan Barisan Senkom.

Usai kegiatan ini, Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Edi Purnomo menjelaskan bahwa apel yang digelar adalah Apel Pasukan dalam rangka melaksanakan Ops Patuh Lancang Kuning 2024 Polres Rokan Hilir.

Dikatakan Ipda Edi Purnomo,” Telah dilaksanakan Apel Gelar Pasukan dalam rangka Ops Patuh Lancang Kuning 2024 Polres Rokan Hilir, diantara kegiatan Upacara tadinya adalah Pemasangan pita operasi Patuh atau perwakilan yang di tunjuk dan Amanat dari Bapak Kapolres Rokan Hilir selaku Pimpinan Apel.

Bapak Kapolres Rohil telah menyampaikan, “Ucapan Syukur dapat hadir dalam rangka Apel Gelar Pasukan Ops Patuh Lancang Kuning-2024. Pelaksanaan Operasi ini mulai dari tanggal 15 sampai dengan 28 Juli 2024, yang dilaksanakan selama 14 hari di seluruh wilayah Indonesia.

Ops Patuh Lancang Kuning-2024 adalah Jenis Operasi harkamtibmas bidang lalu lintas ini lebih mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif serta humanis didukung penegakan hukum lantas secara elektronik (statis dan mobile). Dasar hukum Pelaksanaan Operasi, sesuai amanat undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Kita diharapkan untuk mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas (Kamseltibcarlantas), meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, membangun budaya tertib berlalu lintas dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik

Diharapkan, keempat poin diatas, merupakan hal yang kompleks dan tidak bisa ditangani oleh polisi lalu lintas sendiri, melainkan sinergitas antar pemangku kepentingan yang menjadi sangat mendasar dalam menemukan akar masalah dan solusinya dan harus diterima serta dijalankan oleh semua pihak.

Dan pada operasi patuh ini akan dilaksanakan penegakan hukum lantas dengan 7 prioritas pelanggaran, yaitu, pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi atau pengendara ranmor yang masih dibawah umur, pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang,” terang Ipda Edi Purnomo.

Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi atau pengendara ranmor yang tidak menggunakan safety belt, pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol, pengemudi atau pengendara yang melawan arus serta pengemudi atau pengendara yang melebihi batas kecepatan. Selanjutnya, dengan memanjatkan puji syukur kehadirat tuhan yang maha esa, saya mengucapkan “Selamat melaksanakan tugas operasi Kepolisian “Operasi Patuh Lancang Kuning-2024,” Ucap Bapak Kapolres, tiru juru bicara Kehumasan Polres Rohil, ini.

Sumber Plh Kasi Humas Polres Rohil.

Pos terkait