Gelapkan Rp247 Juta, Warga Desa Air Mas Ini Ditangkap Polres Kuansing

Teluk Kuantan, Kompas 1 Net– Diduga gelapkan Rp.247 juta lebih, laki-laki berinisial R (34) warga Desa Air Mas Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi berinisial R (34) ditangkap Sat Reskrim Polres Kuansing, Senin, 12/06/2023.Pukul 23.00 WIB.

R ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana penggelapan terhadap korban CM (32) yang tidak lain adalah mitra usaha penjualan motor bekas nya.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H.,M.H “membenarkan penangkapan tersangka tindak pidana penggelapan oleh sat Reskrim Polres Kuansing tersebut.

Kejadiannya, pada tahun 2017 tersangka R bekerja dalam hal jual beli sepeda motor second di rumahnya sehingga sekira bulan Agustus tahun 2020 berkenalan dengan korban atau pelopor yang juga seorang pengusaha jual beli sepeda motor.

Selanjutnya keduanya menjalin kerjasama dalam penjualan motor bekas, atas kerjasama tersebut CM telah mengirimkan unit sepeda motor ke sorumnya yang beralamat di Desa Kuantan Sako Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuansing, Dan R menjemputnya dengan menggunakan mobil pick up untuk dijual kembali di rumahnya.dan CM selalu memberikan surat-surat berupa STNK dan BPKB kepada tersangka.

Awalnya dari bulan Agustus 2020 sampai dengan akhir bulan 2021 kerjasama jual beli sepeda motor second tersebut berjalan lancar, namun pada awal tahun 2022, R butuh uang untuk keperluan pribadi dan dari sanalah mulai menjual murah agar cepat laku setiap unit yang diserahkan oleh pelapor CM. Dan uang penjualan motor pun kemudian hanya disetorkan sebagian dengan alasan sepeda motor belum laku terjual.

Sementara R ini terus menjemput unit sepeda motor second hingga terakhir dijemput pada tanggal 3 November 2022, dan berhasil menjual seluruh sepeda motor tersebut pada bulan Februari 2023. Dan ketika CM menanyakannya melalui handphone, R berbohon dengan mengatakan sepeda motor belum laku dan masih ada dirumahnya.

Dan selalu mengatakan bahwa sepeda motor masih ada dirumah (belum laku), sehingga pada tanggal 6 Maret 2023 sekira jam 13.00 WIB korban CM datang kerumah R untuk mengecek sepeda motor miliknya, lalu R terpaksa jujur bahwa sepeda motor miliknya dengan total 43 unit sebenarnya sudah terjual semuanya namun uangnya tidak disetorkan karena sudah di gunakan untuk biaya hidup sehari-hari.

Setelah di mediasi dikantor setempat dimana R berjanji mengembalikan uang pelapor dalam tempo satu bulan, namun tidak kunjung diganti, akhirnya korban melaporkannya kepada pihak Kepolisian Polres Kuansing”, bebernya.

Menerima Laporan Polisi tersebut, Sat Reskrim Polres Kuansing melakukan gelar perkara, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan, dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi, terlapor dan penyitaan terhadap barang bukti dan berdasarkan hasil gelar perkara sudah pada hari senin pada tanggal 12 Juni 2023.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor sebagai saksi dan hasil gelar perkara sudah terpenuhi dua alat bukti kemudian Pukul 23.00 WIB. dilakukan penangkapan terhadap tersangka R dan penahanan selaku tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 K.U.H.Pidana.

“Dalam kasus itu, polisi mengamankan barang bukti diantaranya 1 unit sepeda motor astrea grand warna hitam putih dan 1 Bundel rekening koran Bank BRI a.n CM, ” jelas AKP Linter.

 

Sumber : Humas Polres Kuansing

Pos terkait