Ilustrasi Polwan Cantik – Kapolres Maluku Tengah AKBP Abdul Gafur dicopot dari jabatannya setelah menjalani sidang kode etik atas keberatan istri melihat suaminya berfoto dengan Polwan Cantik.
Maluku – Kasus perselingkuhan sesama Polisi terjadi di wilayah Polda Maluku.
Seorang Polwan yang telah bersuami berselingkuh dengan dua Polisi sekaligus. Sementara suaminya juga seorang Polisi.
Sang suami telah melaporkan istrinya ke Div Propam Polda Maluku.
Kasus perselingkuhan sesama Polisi terjadi di wilayah Polda Maluku.
Seorang Polwan yang telah bersuami berselingkuh dengan dua Polisi sekaligus. Sementara suaminya juga seorang Polisi.
Sang suami telah melaporkan istrinya ke Div Propam Polda Maluku.
Kasus perselingkuhan sesama Polisi cukup mengagetkan.
Simak bergini ceritanya :
Polwan berinisial Ipda NP yang bertugas di Polres Tual Maluku memiliki suami berinisial Bripka SA.
Ipda NP berselingkuh dengan dua anggota polisi masing-masing berinisial Ipda KR dan Bripka FT.
Namun perlu diketahui laporan perselingkuhan Ipda NP dengan dua Polisi masih dalam penyelidikan Propam Polda Maluku.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol Mohamad Syarifudin.
“Penyidik masih melakukan penyelidikan kasus tersebut,” katanya kepada TribunAmbon.com, Kamis (15/9/2022).
Dari informasi yang diperoleh, Ipda NP diduga berselingkuh dengan Ipda KR terlebih dahulu.
Hubungan keduanya itu terjalin pada 2018 lalu.
Saat itu, keduanya sama-sama mengikuti pendidikan sekolah inspektur polisi di Sukabumi, Jawa Barat.
Dugaan perselingkuhan kedua, terjadi saat Ipda NP bertugas di tempat baru yakni di SPN Passo.
Ia diduga kembali terlibat perselingkuhan dengan bawahannya yang juga bertugas di SPN Passo, Bripka FT.
SALING LAPOR.
Kasus dugaan perselingkuhan ini berbuntut panjang, setelah Ipda NP dan Bripka SA saling lapor ke Propam Polda Maluku.
Awalnya, Bripka SA mengetahui dugaan perselingkuhan istrinya dengan Ipda KR.
Bripka SA lantas marah dan melakukan penganiayaan terhadap istrinya Ipda NP.
Ipda NP kemudian melaporkan Bripka SA dengan tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Setelah kasus itu dilaporkan, Bripka SA mendapat sanksi demosi dengan dimutasi dari Polres Seram Bagian Barat ke Polres Tual.
Sementara Ipda NP dipindahkan dari Polres Tual ke SPN Passo, Polda Maluku di Ambon.
Adapun Ipda KR yang bertugas di Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku dimutasi ke Polres Kepulauan Aru.
Setelah itu, Ipda NP diduga kembali berselingkuh dengan Bripka FT.
Setelah kasus itu terungkap, Ipda NP kemudian dipindahkan dari SPN Passo ke Polres Tual mengikuti suaminya.
Bripka SA yang tidak terima kemudian melaporkan kasus dugaan perselingkuhan itu ke Propam Polda Maluku.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat membenarkan hal tersebut.
“Dua-duanya saling lapor, suami lapor yang jelek-jelek, hal yang sama juga dilakukan Polwan. Polwan juga melaporkan suaminya jelek,” ujarnya, dikutip dari TribunAmbon.com.
Ia mengatakan, hubungan pasangan suami istri itu sudah tidak harmonis sejak lama. *
Berita ini sudah tayang di tribun medan dan tribun Ambon.com
Redaksi.