Gawat dan Kacau, Akte Nikah Oknum Anggota DPRD Pelalawan Diduga Palsu

Foto : Istimewa

Pelalawan: LSM AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) dan beberapa awak media resmi menyurati Kepala Kantor KUA Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan terkait surat keterangan akta nikah No.KK.04.07/12/PW.01/54/2009 yang menerangkan Sdr Sunardi Bin Miyadi anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dapil 3 Kerumutan dan Ukui yang telah melangsungkan pernikahan dengan istrinya yang bernama Paryanti Binti Yoso Pranoto pada Tanggal 12 Juni 1988 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Pangkalan Kuras pada 28/04/2009.

Bacaan Lainnya

Hasil konfirmasi dan klarifikasi LSM AJAR dan awak media menemukan bahwa surat keterangan akta nikah No.KK.04.07/12/PW.01/54/2009 tidak terdaftar di Kantor KUA Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.

“Benar setelah kami chek dibuku arsip pada tahun 2009 tidak ada akta nikah yang diterbitkan oleh KUA Pangkalan Kuras terhadap sdr Sunardi anggota DPRD Kabupaten Pelalawan terpilih saat ini,”ungkap Amri Ketua LSM AJAR Riau.

Jadi patut diduga akta nikah milik oknum anggota DPRD Kabupaten Pelalawan yang digunakan untuk bukti surat di PN pelalawan dan syarat-syarat lainya dalam proses pencalonanya anggota DPRD Kabupaten Pelalawan diduga adalah ASPAL (Asli Alias Palsu),”terang Amri.

Drs.H Jisman,M.A Kepala Kemenag Kabupaten Pelalawan kepada awak media mengatakan bahwa akan segera chek kembali data yang ada di KUA Pangkalan Kuras dan kami minta juga bukti fisik dari akta nikah tersebut untuk bukti kami apakah benar yang dikeluarkan dari kantor kami,”jelasnya.

Kami juga dari LSM AJAR sebelumnya sudah membuat surat pengaduan resmi ke Polres Pelalawan dan sekarang dalam proses lidik untuk dinaikan ke tingkat penyidikan karena kami sudah serahkan bukti dan kami juga sebagai pelapor sudah dimintai keterangan,”ucap Amri

“Intinya kami dari LSM Anti Korupsi dan awak media baik lokal maupun nasional akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan jika kami ada menemukan kecurangan dalam kasus ini yang ditangani oleh pihak penegak hukum kami dari LSM Anti Korupsi dan awak media tidak akan tinggal diam dan akan melaporkannya ke jenjang yang lebih tinggi siapa saja yang terlibat, dan kami juga meminta KPK Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk melakukan penyadapan terhadap semua APH (Aparat Penegak Hukum) baik di Polres Pelalawan maupun di PN Pelalawan yang sedang menangani agar kasus ini tidak ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan.

Dan ini sudah sering kami lakukan dari LSM Anti Korupsi dan awak media jika kami mengawal kasus yang diduga ada indikasi permainan mafia hukum kami akan surati KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk dapat melakukan pengawasan juga dalam kasus ini.

Karena keadilan harus ditegakkan dan jangan sanpai Hukum oleh penegak hukum digunakan untuk memukul lawan untuk melindungi kawan,”tutup Amri. (*?

 

 

Bersambung…

 

 

 

 

 

Sumber/artikel: fokus investigasi

Pos terkait