Ali Husin & Afri Hardi/ Foto
Pekanbaru, Kompas 1 net – Akhirnya, perwakilan tokoh masyarakat Perumahan Fajar Kualu Damai I Jl Sukakarya Ujung Tarai Bangun, melalui kuasa hukumnya men-somasi Developer yang membangun di sebelah perumahan.
Kuasa hukum tokoh masyarakat FKD I, Ali Husin SH didampingi Maksum, SH MH membenarkan upaya somasi kepada PT. M.A.K selaku pengembang.
“Kami tim kuasa hukum berdasarkan investigasi ditemukan perbuatan melawan hukum menggunakan fasilitas jalan perumahan tanpa ijin, adanya kepemilikan atas nama pihak lain yang sudah membeli dari penggarap pertama sejak tahun 1981. Dan juga kami temukan perusakan tanaman warga, sedangkan warga yang menanam disitu ada yang sudah 14 tahun bahkan lebih, ” ujar tim kuasa hukum kepada Media ini Kamis (14/11/24).
Terpisah, tokoh masyarakat Fajar Kualu Damai I Dr Elviriadi mengatakan siap menghadapi permasalahan yang muncul.
“Permasalahan di Riau ini yang saya lihat, justru disitu. Legalitas belum klir sudah langsung eksekusi. Tak ada kesabaran dan dikaji terlebih dahulu. Makanya terjadi konflik dan persoalan hukum. Sebagian kasus yang pernah saya tangani di beberapa kabupaten kota memang ada unsur kesengajaan. Akibat nafsu ingin kaya cepat, rambu rambu bernegara dan agama ditabrak, ” ujar alumni UKM Malaysia.
Elviriadi yang kerap menjadi saksi ahli di pengadilan itu meminta aparat desa dan kecamatan lebih teliti dan tidak tergiur fulus.
“yang kayak di Perumahan kami ini, tanah sebelah nya sering diklaim orang tak jelas tanah dia. Didukung pula oknum oknum berwenang. Sekarang sudah kita lapor pidana ke Polres Kampar. Tiba tiba datang developer ini, siapa sempadan yang meneken tanahnya? Apa levering dari pemilik tanah sudah sesuai administrasi Pertanahan? Denah Lokasi nya? Setau saya jalan dan parit itu harus sendiri. Tak boleh numpang ke Parit Perumahan Mahkota’ Riau dan Jalan Perumahan FKD I. Kalau itu, tak layaklah disitu dibangun, “pungkas Pakar Lingkungan yang ikhlas gundul permanen demi hutan tropis.***