Kuansing, Kompas 1 Net--Pria Inisial GS (20 tahun) dan DA (18 tahun) ujung ujungnya berurusan dengan Polsek Logas Tanah Darat Polres Kuansing. Minggu 10 Maret 2024.
Keduanya ditangkap atas aksi pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap Laptop di MTS Darul Ulum, Desa Sukaraja, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi, Sabtu 24 Februari 2024. Pukul 10:00 WIB. Lalu.
Pengungkapan Curat ini dibenarkan oleh Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K.,M.H., melalui Kapolsek Logas Tanah Darat IPTU Nyus Pendri.
Kasusnya terkuak setelah saudari ES memberitahu Pelapor, AM (33 tahun), bahwa seseorang tidak dikenal menjual 1 unit Laptop merek Acer yang ternyata berasal dari MTS Darul Ulum. Mendengar hal ini, Pelapor segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Logas Tanah Darat,” jelas Kapolsek.
“Kemudian, pada hari Sabtu, 9 Maret 2024, sekitar pukul 17.30 WIB, Kapolsek Logas Tanah Darat, Iptu Nyus Pendri, S.H,.M.H, menerima laporan dari Bhabinkamtibmas Trans LTD tentang dua orang laki-laki yang mencuri peralatan rumah tangga. Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian Laptop di MTS Darul Ulum.
Photo: BB Curat
Selanjutnya keduanya bersama Barang bukti 3 unit Laptop berbagai merek, 1 buah obeng besi, serta beberapa tas dan peralatan lainnya, berhasil kami amankan, terhadap para pelaku. Kasus ini akan dikenai Pasal 363 Ayat (2) KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,”Imbuhnya.
Sumber: Humas Polres Kuansing