Pekanbaru, Kompas 1 net – Aktivitas galian tanah berskala besar kembali terlihat di wilayah Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, tepatnya di kawasan Lembah Damai hingga Jl. Bypass Chevron. Dua titik lokasi terpantau menggunakan alat berat jenis excavator melakukan pengerukan tanah, debu debu beterbangan dan tanah dibawa truk-truk pengangkut. Senin 27 Oktober 2025.
Meskipun aktivitas itu jelas-jelas masuk kategori usaha pertambangan galian C, di lapangan tidak ditemukan satu pun plang izin resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Namun, salah satu penjaga di lokasi dengan enteng menyebut bahwa kegiatan tersebut “ada izinnya” — hanya saja tidak dipasang di lokasi.
Para pelaku di lapangan juga mengaku bagian dari kalangan pers atau wartawan. Klaim tersebut tentu mengundang tanda tanya besar: apakah status “wartawan” kini dijadikan tameng untuk melindungi praktik galian tanah yang belum jelas legalitasnya?
Menurut Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau IUPK) dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, kami masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak Polsek Rumbai Pesisir.
Ade Bule*** Tim.
















