Example floating
Example floating
Example 728x250
Pendidikan

Forum Guru PPPK Riau akan Layangkan Somasi, Ancam Pidanakan Disdik

25
×

Forum Guru PPPK Riau akan Layangkan Somasi, Ancam Pidanakan Disdik

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Riau – Forum Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendatangi Komisi V DPRD Riau, Kamis (16/3/2023). Kedatangan para guru ini mengadukan soal perekrutan PPPK Tahun 2022 yang diduga tidak sesuai Permenpan No 20 tahun 2022 dan Juknis Kemendikbud No 20 Tahun 2022.

Kuasa Hukum Forum Guru PPPK Riau Dr Parlindungan MH mengatakan sudah menyiapkan somasi untuk dilayangkan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau. Somasi ini terkait tuntutan yang sudah direkomendasikan Komisi V DPRD Riau.

Geser ke Bawah Untuk Lanjut Membaca
Example 300x600

Parlindungan menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau harus bijak dalam menanggapi persoalan ini. Ia tidak ingin ada generasi-generasi dari peserta didik yang lahir dari guru-guru yang secara juknis, secara penyeleksian, secara penentuan adalah orang-orang yang tidak layak menjadi guru.

“Karena Juknis ini ada ketentuannya yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, makanya harus diikutkan. Kalau tidak diikutkan, muncul lah generasi guru yang tidak berkompeten. Maka akan lahir generasi muda yang juga tidak paham dengan apa yang dia terima selama proses pendidikan,” kata Parlindungan.

Ia menduga, penyeleksian ASN PPPK ini ada unsur kolusi dan nepotisme. Sebagai kuasa hukum dari para guru-guru honorer, ia menyampaikan pernyataan dan sikap, melalui somasi yang akan dilayangkan hari ini juga paling lambat tujuh hari.

“Apabila tidak merealisasikan tuntutan tersebut, paling lambat tujuh hari, maka dipastikan kami akan menempuh upaya hukum yang lebih tinggi. Baik akan memperkarakan secara pidana, maupun secara peradilan tata usaha negara ataupun nanti ada jalur hukum lain yang akan kami tempuh,” kata dia.

“Karena ada unsur-unsur pidana itu, bisa saja kami akan tembuskan somasi ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Pendidikan, Kejaksaan Agung, ke Kepolisian Republik Indonesia. Dan juga kami akan sampaikan pernyataan sikap ini ke hadapan gubernur agar diketahui, bahwasanya ada oknum-oknum kepala sekolah yang ‘bermain’ beserta dengan oknum pegawai BKD Provinsi Riau,” tambah dia.

Ia ingin penyeleksian ini secara objektif, serta ingin penyeleksian ini secara ketentuan yang berlaku agar terpilih guru-guru yang benar-benar layak untuk menjadi guru untuk mendidik anak didik agar SDM ke depan lebih baik. Ia khawatirkan kalau dididik oleh guru yang tidak berkompeten, maka akan berdampak buruk kepada generasi muda selanjutnya.

“Penyeleksian ini ada sekitar 7 ribu lebih, data yang kami dapatkan ada sedikitnya seribu dugaan ada upaya kecurangan yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah dan BKD,” kata dia.

Wakil Ketua Komisi V DPRD Riau Karmila Sari mengatakan, ada lima rekomendasi yang dihasilkan setelah pertemuan dengan Forum Guru PPPK Riau. Pertama, Komisi V sepakat meneruskan perjuangan guru-guru untuk menempuh jalur hukum dalam rangka menyelesaikan persoalan rekruitmen Guru PPPK tahun 2022.

“Komisi V merekomendasikan kepada Dinas Pendidikan untuk mengevaluasi kelulusan Guru PPPK hasil rekrutmen tahun 2022 dan menunda penerbitan SK sampai adanya kejelasan hukum terkait hasil seleksi PPPK Guru Provinsi Riau tahun 2022,” kata dia.

Kemudian, Komisi V meminta Dinas Pendidikan untuk melakukan rekruitmen mengacu kepada Permenpan No 20 tahun 2022 dan Juknis Kemendikbud No 20 Tahun 2022. Selanjutnya, Komisi V meminta kepada Dinas Pendidikan mengembalikan penempatan Guru PPPK yang lulus baik P1, P2, dan P3 ke sekolah induk masing-masing.

“Komisi V meminta kepada Dinas Pendidikan untuk memberikan penempatan yang jelas kepada Guru PPPK yang tidak ada penempatan (TP), dan ditempatkan di sekolah induk masing-masing,” paparnya.

 

 

 

 

Sumber : cakaplah

Example 300250
Example 120x600