Example floating
Example floating
Example 728x250
Kriminal

Edarkan Sabu, Seorang Warga Desa Sako Diringkus Tim Mata Elang Polres Kuansing

93
×

Edarkan Sabu, Seorang Warga Desa Sako Diringkus Tim Mata Elang Polres Kuansing

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kuansing, Kompas 1 Net– Seorang warga Desa Sako Kecamatan Pangean Kabupaten Kuansing Inisial AO (24) diringkus Mata Elang Sat Reserse Narkoba Polres Kuansing. Rabu 20 Maret 2024. Pukul 16.30 WIB.

AO diringkus dirumahnya di Desa Sako dan setelah digeledah, polisi menemukan 1 paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis shabu di dalam dompet warna kuning hitam, yang dibalut menggunakan kantong plastik warna hitam di samping rumah AO,” Demikian dikatakan Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat ResNarkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak, S.H, M.H.

Geser ke Bawah Untuk Lanjut Membaca
Example 300x600

Sambungnya lagi,”Penangkapan terhadap AO dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan selama 2 jam di TKP, dan setelah berhasil ditangkap saat digeledah ditemukan barang bukti dan saat dilakukan interograsi diketahui bahwa AO mendapatkan narkotika dari seseorang berinisial Y (DPO) dengan harga Rp. 2 juta 2 ratus ribu rupiah pada Sabtu, 16 Maret 2024.

Selain narkotika, sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk kaca pirex, tas warna kuning hitam, alat-alat seperti pinset, gunting, sendok plastik, jarum, timbangan digital, alat hisap bong, kotak warna putih, bal plastik klip bening kosong, CCTV, serta satu unit handphone merk Oppo A31 dan sebuah kantong asoy hitam.

Hasil tes urine tersangka positif mengandung amphetamin. Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Kuansing untuk penyelidikan lebih lanjut, diduga ianya berperan sebagai pengedar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.,” pungkas AKP Novris.

Sumber: Humas Polres Kuansing

Example 300250
Example 120x600