Edarkan Sabu, Seorang Buruh dan Seorang IRT Dicokok Polsek Pujud di Rumahnya

ROHIL, Kompas 1 Net- Diduga edarkan Narkoba jenis sabu-sabu, seorang buruh dan seorang ibu rumah tangga ( IRT) berhasil di cokok Tim opsnal unit Reskrim Polsek Pujud Polres Rokan Hilir dirumahnya. Kamis 2 Maret 2023 Pukul 21.30 WIB.

Ag alias Geri ( 38 Tahun) di cokok dirumahnya yang berada di Siarang-arang Kepenghuluan Siarang-arang Kecamatan Pujud Kab Rokan Hilir. Sementara SW alias Markona (34 Tahun) di cokok dirumahnya di Pasar Siti Maryam Siarang Arang Kepenghuluan Siarang Arang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir. Seberat 9,83 gram barang bukti berhasil di sita petugas.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan Perkara Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu Dengan Berat Kotor 9,83 gram, oleh Polsek Pujud itu.

Pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2023 sekira pukul 15.00 WIB diperoleh informasi tentang adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang berada di Siarang arang Kepenghuluan Siarang arang Kecamatan Pujud, lalu Kapolsek Pujud memerintahkan Kanit Reskrim dan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

Setelah tim opsnal tiba di lokasi yang dimaksud, dan sekira pukul 21.30 WIB, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Saudara Ag alias Geri yang sedang duduk didalam sebuah rumah, dan dilantai tepatnya di depan saudara Ag alias Geri ini duduk, ditemukan 3 bungkus plastik bening berisikan yang diduga narkotika jenis sabu, bungkus plastik bening klip merah berisikan yang diduga narkotika jenis sabu. 1 unit timbangan digital warna silver, 1 buah gunting, 1 buah plastik bening klip merah kosong, 1 buah pipet bening, 1 bungkus kotak rokok sampoerna mild, 1 unit hp oppo warna hitam dan 1 unit hp samsung lipat warna putih,” jelas AKP Juliandi.

Selanjutnya dengan didampingi ketua RT setempat, dilakukan penggeledahan lalu di ada ditemukan bungkusan kotak rokok sampoerna mild yang mana setelah dibuka ditemukan selembar balutan tisu warna putih yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening klip merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu kemudian dari bawah jendela rumah dekat sdr Geri duduk ditemukan 1 buah alat hisap sabu lengkap atau bong serta 2 buah mancis warna ungu.

Dari hasil penggeledahan badan, ditemukan 1 buah dompet warna cokelat berisikan uang tunai sejumlah Rp500 ribu rupiah disaku belakang celana yang dikenakannya, yang diakui saudara Ag alias Geri bahwa uang tersebut merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu, setelah dilakukan interogasi, diketahui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut diperolehnya dari saudara inisial P (dalam lidik) yang dipesan melalui saudari SW alias Markona.

Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan saudari SW alias Markona dirumahnya yang masih satu kampung dengan saudara Ag alias Geri, dari keterangan saudari SW alias Markona ianya mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan pada Saudara Ag alias Geri adalah narkotika jenis sabu yang dipesannya dari inisial Piker (dalam lidik) yang mana saudari SW alias Markona ada mendapatkan upah dari saudara P sebesar seratus ribu rupiah / gram dari narkotika jenis sabu yang dijual oleh saudara Ag alias Geri.

 

Turut diamankan 1 unit hp merk samsung milik saudari SW alias Markona yang digunakannya untuk berkomunikasi transaksi memesan narkotika jenis sabu tersebut kemudian dilakukan pengembangan terhadap saudara P, namun ianya tidak ditemukan dirumahnya, selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Pujud guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polres Rohil ini lagi.

Adapun keseluruhan barang bukti yang dibawa, 3 bungkus plastik bening klip merah berisikan yang di duga Narkotika Jenis sabu-sabu, 3 bungkus plastik bening klip merah berisikan yang di duga Narkotika Jenis sabu-sabu, 1 unit timbangan digital warna silver, 1 buah gunting, 1 buah bungkus rokok merk sampoerna mild, 1 lembar tisu warna putih, 1 buah plastik bening klip merah, 1 buah pipet bening.

Juga, 1 buah alat hisap sabu / bong, 2 buah mancis warna ungu, 1 unit hp samsung warna biru muda, 1 unit hp oppo warna hitam, 1 unit hp samsung lipat warna putih, 1 buah dompet warna cokelat. uang tunai sejumlah Rp 500 ribu rupiah, keduanya positif mengandung Methampetamin dan Amphetamine. Disampaikan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.

 

 

Pos terkait