Edarkan Sabu, Pria Usia Kakek-Kakek di Desa Alim Diringkus Polisi

Inhu, Kompas 1 net– Seorang lanjut usia (lansia) atau kakek-kakek inisial SL Alias SR (60) atau yang lebih dikenal oleh masyarakat Desa Alim dengan panggilan Atok Burung di ringkus pihak kepolisian dari Kepolisian Sektor (Polsek) Batang Cenaku Polres Inhu Polda Riau.

Atok burung diringkus Polisi pada hari Rabu 28/8/2024 dini hari di Desa Alim Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu karena kedapatan memiliki 78 paket diduga narkoba jenis sabu-sabu ” kata Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasubsi Penmas Aiptu Misran.

Bacaan Lainnya

Misran menjelaskan, penangkapan Atok Burung berawal dari Kapolsek Batang Cenaku diawali Iptu Edi Dalianto mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di Desa Alim.

Setelah mendapat Informasi berharga dengan cepat Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Batang Cenaku IPDA Vicki Rizky, S.H. Dan Kanit Intel Polsek Batang Cenaku Ipda Saparizal Hasmi beserta tim untuk melakukan penyelidikan.

Setelah yakin, tim pun melakukan penggerebekan dan penggeladahan rumah dan mengamankan atok burung dengan disaksikan perangkat desa setempat.

Tak bisa mengelak, karena tim menemukan sejumlah barang bukti 78 bungkus plastik klip diduga sabu-sabu dengan berat kotor 21,78 gram,1 unit hp dan uang tunai sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).

Pada saat diinterogasi, atok burung mengaku kalau barang haram dan barang bukti lainnya itu yang di temukan polisi dirumahnya adalah miliknya dan untuk sabu-sabu itu ia dapat dari seseorang yang berasal dari provinsi jambi sehingga ia dan barang bukti dibawa ke Polsek Batang Cenaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Peredaran narkoba saat ini makin menggila, merambah kesemua kalangan umur.untuk itu ini harus menjadi perhatian dari seluruh stakeholder dan elemen masyarakat untuk bersama-sama pihak kepolisian melakukan sosialisasi dan pemberantasan ” Tutup Misran.

 

Jaya

Pos terkait