Edarkan Sabu 2 Pria di Desa Koto Tuo Digerebek, 1 Pemasok Masih dalam Pengejaran Polisi 

Kuansing, Kompas 1 net – Diduga sebagai pengedar sabu, 2 Pria di Desa Koto Tuo, Kecamatan Kuantan Tengah Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi Diringkus Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuansing. Rabu 11 September 2024 pukul 19.00 WIB.

Berinisial Y (42) dan AV (36) diringkus bersama Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 3 paket plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu, 1 kaca pirex berisi shabu, 1 alat hisap bong, 1 kaca pirex kosong, 1 mancis, 1 unit ponsel merk Vivo warna hitam, 1 kotak rokok merk HD, 1 kotak timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp 50.000,-.

Bacaan Lainnya

Demikian informasi yang dirangkum dari Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat Res Narkoba Polres Kuansing AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H. Kasat ini juga menjelaskan Jika penangkapan terhadap tersangka atas penyelidikan informasi yang mencurigakan, selanjutnya pihaknya pun melakukan penggerebekan di TKP. Tepatnya di sebuah Rumah.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim mendapatkan informasi mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang dihuni oleh tersangka Y, lalu Tim Mata Elang Sat Resnarkoba melakukan penggerebekan di rumahnya, dan saat penangkapan, kedua tersangka sedang berada di rumah tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis shabu, 1 paket ditemukan di dalam kotak rokok milik AV,1 paket di atas meja rumah Y, dan 1 paket lainnya disembunyikan di belakang pintu rumah.

Setelah diinterogasi, tersangka Y mengaku mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari seseorang berinisial K yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang/DPO dengan harga Rp 250.000. Narkotika tersebut kemudian dibagi menjadi 4 paket, dimana 1 paket sudah terjual sebelum penangkapan dilakukan. Keduanya bersama barang bukti diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepolisian melakukan tes urine tersangka, hasilnya menunjukkan bahwa Keduanya positif mengandung amphetamine. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika. Sementara terhadap pelaku berinisial K, yang diduga kuat sebagai pemasok masih dilakukan pengejaran,” tutup Kasat Resnarkoba Polres Kuansing.

 

Sumber: Humas Polres Kuansing

Pos terkait