Kuansing, Kompas 1 net ,– Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi ciduk pria diduga pengedar sekaligus kurir sabu di Desa Muaro Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi. (4/12/2024), sekitar pukul 18.30 WIB. Dan tetapkan satu lainnya sebagai DPO.
Pria berinisial RA (22) di ringkus setelah ditemukan barang bukti seberat kotor 0,17 gram, bersamaan dengan barang bukti terkait lainnya berupa 1 buah alat hisap (bong), 1 kotak rokok merek Sampoerna, 1 batang pipet kaca Pyrex, 1 buah mancis dan 1 unit handphone merek Redmi Note 9 Pro warna biru.
Demikian informasi disampaikan oleh Kapolres Kuantan Singingi AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H.
Diperoleh informasi adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di TKP tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka ini RA, saat hendak memasuki rumah milik seorang warga berinisial R.
Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti ditangan kanannya, selanjutnya diamankan untuk pengusutan lebih lanjut, dan ketika dilakukan interogasi, ianya menerangkan mendapatkan sabu sabu tersebut dari inisial RN, yang kemudian ditetapkan sebagai DPO.
Tes urine yang dilakukan terhadap tersangka menunjukkan hasil positif amphetamine, yang mengindikasikan bahwa tersangka juga merupakan pengguna aktif narkotika. Tersangka RA akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang AKP Novris.
Sumber Humas Polres Kuansing.