ROHIL, Kompas 1 Net – Duuh ! seorang oknum Polisi berpangkat Aipda berinisial HA (37) tertangkap dengan seorang inisial MZ alias Abir (32) saat digerebek Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rohil di sebuah rumah di Jalan jendral Sudirman Kelurahan Melayu Besar Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.Sabtu 11 Februari 2023, Pukul 01.00 WIB. Lalu.
Meskipun berusaha buang BB Sabu saat keduanya di gerebek, namun Tim opsnal Sat Narkoba Polres Rohil berhasil menemukan sabu di dalam bungkus rokok Sampoerna berupa 2 bungkus plasatik benik klip merah berisi butiran Kristal yang diduga narkotika jenis sabu, 15 buah plastik kosong klip merah, 1 buah kotak rokok Merk Sampoerna dengan berat total 0,39 gram dan 1 unit sepeda motor tanpa nomor rangka dan tanpa nomor mesin, ikut disita.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Tak membantah hal tersebut,” Yang bersangkutan turut diamankan,” ungkapnya.
Dikatakan Dia” Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu, Kasat Res Narkoba Res Rohil memerintahkan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Res Rohil untuk melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan dengan cara mencari informasi tempat dan ciri ciri terduga pelaku.
Dan hasil dari penyelidikan tersebut Kemudian tim Opsnal melakukan pengintaian di sekitar lokasi, seterusnya melakukan pengerebekan terhadap rumah yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu, pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh anggota opsnal sat narkoba melihat 2 orang berada di bagian belakang rumah atau dapur.
Yang mana 1 orang pelaku berusaha melarikan diri sambil membuang 1 bungkus Kotak Rokok namun pelaku berhasil di amankan, dan terhadap 1 orang pelaku lainnya yang sedang duduk di lantai dapur rumah, setelah juga turut diamankan dan saat di interogasi 2 orang laki laki tersebut mengaku bernama M. Z lias Abir yang berusaha kabur, dan 1 orang pelaku lainnya berinisial HA mengaku Anggota kepolsian berpangkat Aipda yang berdinas di Polres Rokan hilir,” jelas Kasi Humas Polres Rohil.
Setelah diamankan terhadap kedua terlapor dilakukan pengeledahan badan pakaian dan barang bawaan yang mana proses pengeledahan di saksikan oleh RT setempat, pada proses pengeledahan terhadap badan pakaian tidak ada di temukan terkait dengan narkotika,namun pada saat di lakukan pengeledahan di belakang rumah pelaku ditemukan 1 buah kotak rokok Merk sampoerna yang mana rokok tersebut adalah kotak Rokok yang di buang oleh saudara M. Z alias Abir, pada saat hendak melarikan diri.
Lalu Kotak Rokok Merk sampoerna tersebut di buka dan di dalam kotak rokok tersebut ditemukan beberapa bungkusan plastik bening kosong klip merah dan 2 paket berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dan di akui terhadap 2 paket diduga narkotika jenis sabu tersbut adalah milik saudara MZ alias Abir yang ia peroleh dari seseorang yang berinisial L. (DPO), kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke polres rokan hilir untuk pengusustan lebih lanjut.
Hasil Tes urine tersangka, keduanya, saudara MZ alias Abir positif mengandung Amphetamine dan saudara HA positif mengandung Amphetamine, Untuk dakwaan tentunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 131 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.