ROHIL | Kompas 1 Net– Terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkhusus usulan Pemda Rohil masalah Pilpeng pemilihan Penghulu, Calon Penghulu ( Capeng) harus mendapatkan rekomendasi dari LAMR Lembaga Adat Melayu Riau.
Panglima Muda Lembaga Laskar Melayu Bersatu'( LLMB ) Rohil Datuk Iskandar SE saat dikonfirmasi awak media Ahad 24/7/2022, melalui pesan singkat Aplikasi WhatsApp mengatakan, pihaknya mendukung teguh ranperda tersebut karena mengandung konsep otonomi daerah yang sudah dijabarkan perda Provinsi Riau.
“Lembaga adat Melayu Riau adalah lembaga resmi adat istiadat Pemerintah Provinsi Riau yang dibentuk melalui Perda, maka dari itu untuk melestarikan adat istiadat dan budaya Melayu di Riau, tidak terlepas dari kewibawaan Lembaga Adat Melayu Riau.
Artinya, setiap calon penghulu harus tau bahwa, setiap adat istiadat Melayu yang ada di Kabupaten Rohil itu lahir dari wadah LAMR Lembaga Adat Melayu Riau, Maka dari itu, rekomendasi dari LAMR Lembaga Adat Melayu Riau untuk syarat menjadi calon penghulu itu sudah tepat sebagai perkenalan pertama.
Sesuai Dengan Perda Provinsi Riau Tentang LAMR Lembaga Adat Melayu Riau ketentuan umum pada pasal 1 poin 4, Lembaga Adat Melayu Riau, selanjutnya disingkat LAM Riau adalah organisasi kemasyarakatan yang karena kesejarahan atau asal usulnya menegakkan hukum adat dan mendorong anggota- anggota untuk melakukan kegiatan pelestarian serta pengembangan adat budaya di Riau.
Saya juga mengingatkan kepada organisasi lain, silahkan saudaraku berpendapat, karena menyampaikan pendapat itu hak seseorang, tapi kami sebagai organisasi parisai negeri Melayu Rokan Hilir, jangan paksakan pendapat saudara diterima oleh orang lain, ya saya sebagai Panglima Muda LLMB Rohil mengingatkan saja.
Karena kalau dipaksakan pendapat saudara diterima oleh orang lain, ini akan membahayakan eksistensi organisasi saudara.
Inilah salah satu bentuk kearifan lokal di setiap daerah. Contohnya, untuk panggilan seorang Kepala Desa itu di panggil Datuk Penghulu, sedangkan gelar Datuk itu adalah suatu gelar yang dikatakan Sakral.
LLMB Lembaga Laskar Melayu Bersatu Rohil sudah lama mengidamkan adat istiadat Melayu ini dan agar dapat dilaksanakan oleh setiap warga yang tinggal di Kabupaten Rohil yang bergelar Negeri 1000 Kubah ini,” tegasnya.
Editor Zurfami