ROHUL, Kompas 1 Net – Bergulirnya hak Interpelasi Lembaga Legislatif yang ditujukan terhadap Bupati Rokan Hulu yang mempertanyakan terkait Rekomendasi persetujuan Perpanjangan izin HGU PT Ekadura Indonesia, terus menjadi perhatian publik.
Perhatian muncul dari Forum Komunikasi Masyarakat dan Cucu Kemenakan Desa Lubuk Bendahara Timur, Kecamatan Rokan IV Koto, yang diketuai oleh Rayendra Kumar.Kamis 14/7/2023.
Rayendra Kumar menyampaikan kalau dirinya bersama masyarakat juga telah menjadi korban dan juga mengalami hal yang sama,
“Kami masyarakat lubuk bendahara timur juga merasakan hal yang sama terkait konflik Agraria antara masyarakat dengan PT Sawit Asahan Indah (SAI), dimana Perpanjangan HGU PT SAI telah diperpanjang oleh BPN tahun 2021 lalu, padahal masyarakat menyampaikan keberatan sebelumnya, karena masyarakat menduga ada syarat dalam Perpanjangan HGU PT SAI melampirkan data yang tidak sesuai fakta,” kata Rayendra.
Rayendra menilai kalau orang nomor satu di Pemerintahan Kabupaten Rokan Hulu itu selama ini terkesan apatis dalam menyikapi tuntutan warganya.
“Ini juga salah satu bentuk apatis nya Bupati terhadap tuntutan warganya, dimana Bupati Rokan Hulu (Sukiman) juga terlalu memaksakan kehendaknya dari pada mengajak masyarakat untuk duduk bersama mencari jalan keluar, agar masyarakat tidak menjadi penonton di rumah sendiri,”Tegas Yendra
“Kami masyarakat lubuk bendahara timur siap mendukung DPRD Rohul untuk menuntaskan Hak Interpelasi nya, dan Kami berharap apabila Bupati Rohul (Sukiman) terbukti bersalah, maka kami masyarakat siap turun seribu massa gerakan turunkan Bupati. Kami satu barisan dengan masyarakat lainnya dalam mendukung DPRD Rokan Hulu untuk membela hak rakyat. Tutup nya
Sebagaimana diketahui sebelumnya, 10 anggota DPRD Rohul menggulirkan hak interpelasi atau hak meminta keterangan kepada Pemerintah terkait kebijakan yang dibuat dalam memberikan persetujuan Bupati Rohul atas perpanjangan izin HGU perkebunan sawit PT Ekadura Indonesia di Kunto Darussalam.
Pengusul interpelasi menilai ada dugaan amputasi dan manipulasi data atas persetujuan Bupati Rohul tersebut serta terkait realisasi kebun kemitraan masyarakat antara areal Sei Manding dan Sei Mandau.
Interpelasi Itu diharapkan akan menjadi pintu masuk data informasi dan pembenahan Terhadap “carut marutnya” proses perizinan, khususnya dalam hal mengakomodir hak hak Masyarakat sekitar lokasi HGU kebun.
Data yang ada di Disnakbun Rohul menyebutkan, dari 50 lebih perusahaan besar perkebunan sawit yang beroperasi di daerah Ini baru 20 perusahaan memiliki HGU, selebihnya baru memegang izin usaha perkebunan budidaya (IUP-B), bahkan ada yang tak memiliki izin sama sekali, terutama perusahaan penggarap di daerah kawasan.
Ke 10 anggota DPRD Rohul pengusul hak Interpelasi yang baru kali Ini digulirkan dewan negeri Seribu Suluk Itu yakni,
Hasby Ässidiqy S.Sos, Ali Imran, Gurka Pandiangan (F NasDem), Zulfahmi (F PDI P), Karneng Dimara Lubis, Rusdi SE (F Golkar), Budiman Lubis ST & M Ilham ST MM (F Gerindra), M.Hilip (F MNB), Firdaus (F Demokrat).
(HR)