Teluk Kuantan, Kompas 1 Net– Dukung atensi Polda Riau di bidang tindak pidana perjudian ( 303), Personel Polsek Singingi Polres Kuansing Polda Riau sikat seorang inisial SRCT (21 thn) saat berada di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing. Jumat (8/9) pukul 16.00 WIB.
SRCT yang diketahui tinggal di Ds Sei Sirih Kecamatan Singingi ini ditangkap polisi, berdasarkan informasi dari warga kalau ianya sering ada permainan judi online dan jual atau beli chip Higgs domino dirumahnya.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SH.MH melalui Kapolsek Singingi IPTU Riduan Butar Butar,SH.MH (9/9) membenarkan adanya penangkapan tersangka pelaku oleh anggotanya tersebut.
Dikatakan Iptu Riduan,” Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari warga, bahwa di rumah saudara SRCT ini sering ada permainan judi online dan jual atau beli chip Higgs domino. Lalu terlapor kita tangkap saat dianya dijumpai sedang berada di Muara Lembu.
Kemudian anggota melakukan pengecekan pada Handphone miliknya dan dijumpai ada bukti pesan transaksi jual beli chip Higgs domino island, Selanjutnya pelaku SRCT bersama dengan barang bukti berupa uang sebanyak Rp. 4ratus ribu rupiah, 1 unit handphone merk Oppo Reno 5 dan 1 unit handphone merk Iphone 11 pro Max, dibawa ke Polsek Singingi untuk menjalani proses lebih lanjut.
Pelaku saudara SRCT akan kita sangkakan dengan Pasal 303 ayat (1) ke 1, 2 KUHP Jo pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik”, tutup IPTU Riduan.
Sumber : Humas Polres Kuansing.
.