Pekanbaru | Kompas 1 Net- Dukung 20 persen Kebun plasma agar diperuntukkan bagi masyarakat Kotalama, Badan Pengembangan Usaha (BPU) Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, duduk bersama dengan Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau di Pekanbaru tepatnya di Ruang Rapat Hotel Grand Elite. Rabu 16 Februari 2022.
Pertemuan antara Ketua BPU LAM RIAU Datuk Dr Haris Kampay dengan Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu Rosidi ini karena kebetulan Rosidi sedang mengikuti Rapat di Kanwil BPN Riau.
Pantauan awak media yang ikut dalam pertemuan itu, Ketua BPU LAM RIAU Datuk Doktor Haris Kampay menyampaikan tentang perjuangan masyarakat adat Kotalama untuk mendapatkan hak kebun plasmanya sejumlah 20 persen.
Mengenai perjuangan masyarakat Rohul untuk mendapatkan haknya berupa kebun plasma 20% dari jumlah HGU Perusahaan yang ada di Kotalama, yaitu PT EKADURA INDONESIA Anak Perusahaan Group PT Astra Agro lestari, tbk. dan PT. SUMBERJAYA INDAHNUSA COY yang sudah memasuki perpanjangan Izin HGU, sebagai mana kedua perusahaan tersebut berakhir masa izin HGU nya Desember 2022 tahun ini,” ungkapnya.
Dikatakan dia lagi, Bahwa Perjuangan Masyarakat Adat Kotalama untuk mendapatkan Haknya sudah melalui Jalan panjang, namun perjuangan tersebut sampai hari masih saja dalam tahap mediasi, belum ada satupun komitmen yang clear terhadap tuntutan masyarakat tersebut. Datuk Doktor Haris Kampay sangat mengharapkan kepada BPN untuk bisa membantu masyarakat agar bisa mendapatkan hak nya, Datuk juga menjelaskan Masyarakat Adat Kotalama tersebut adalah masyarakat pribumi yang ada sebelum Republik ini ada, undang-undang sudah jelas melindungi masyarakat adat, Bahkan Permendagri no 52 Tahun 2014 secara tegas menjelaskan Masyarakat Adat dan Masyarakat Hukum Adat diakui keberadaannya di Negara ini.
Kita berharap juga dengan masyarakat harus mengikuti alur perjuangan yang tepat, jangan mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga Perjuangan masyarakat tidak mudah di patah kan di tengah jalan,” Pungkas Haris Kampay.
Sementara itu menanggapi hal ini, Kepala BPN ROHUL, Rosidi juga menerima masukan tersebut, dan tetap membuka segala bentuk masukkan dari segala pihak agar semua nya bisa terakomodir dengan baik, tentunya tidak melanggar aturan dan undang-undang yang sudah di tetapkan,”Tuturnya.
Penulis laksHR