Dugaan Dokumen Palsu Keruk Tanah Urug di Teluk Mega CV Utara Bumi Berujung ke Polisi

Rohil, Kompas 1 Net – Polemik terkait isu dugaan belum memiliki Surat Izin Pertambangan Batuan ( SPIB ) lalu lakukan pengerukan tanah Urug atau galian C dengan cara-cara illegal nampaknya masih terus berlangsung di Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.

Seperti dugaan kasus yang terjadi di salah satu Kecamatan yang ada di Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di Kecamatan Tanah Putih, terdapat masyarakat setempat yang menduga ada kongkalikong antara pengusaha dengan oknum pejabat ESDM Provinsi Riau terkait penerbitan izin Tambang tersebut.

Bacaan Lainnya

Dugaan adanya permainan tersebut jika itu benar terjadi, sudah pasti akan merugikan Pemerintah dan masyarakat terhadap lingkungan hidup warga sekitar yang disebabkan oleh perusahaan.

Dikenal, Perusahaan bernama CV Utara Bumi, lakukan kegiatan ekploitasi penambangan di wilayah Kepenghuluan /Desa Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir – Riau, belakangan ini terus menjadi sorotan warga setempat serta menjadi topik berita di beberapa media.

Pemberitaan media muncul disebabkan santernya isu ditengah masyarakat sebelumnya , kalau usaha tambang CV Utara Bumi ini melakukan kegiatan penggalian tidak sesuai dengan titik koordinat yang ada pada dokumen izin yang di kantongi oleh CV Utara Bumi .

Berdasarkan dokumen izin yang didapat warga bahwa izin tambang CV Utara Bumi, berada di tiga Desa yaitu Desa Sintong Bakti , Sintong Pusako dan Desa Teluk Mega dengan luas areal lahan total 15.19 hektar, namun dalam izin tidak disebutkan secara otentik berapa luas lahan di setiap Desa, sehingga izin tersebut kata warga sangat janggal .

Kejanggalan lain yang menarik perhatian beberapa warga Kepenghuluan Teluk Mega lagi, dikatakan mereka bahwa ada foto copy surat tanah hak milik warga yang dilampirkan serta adanya tanda tangan warga di dokumen surat perjanjian kerjasama usaha galian C dengan CV Utara Bumi , yang menurut warga tanda tangan itu tidak pernah ada atau mereka tanda tangani.

Atas dasar diduga izin tidak lengkap Kegiatan usaha tambang CV. Utara Bumi yang sudah berjalan lebih kurang dua bulan mengeruk tanah di Kepenghuluan Tekuk Mega itu, sempat diberhentikan oleh Datuk Penghulu Teluk Mega Afrizal SH bersama warga pada 31 Agustus lalu ,

Saat itu warga dan Datuk Penghulu turun ke lokasi bersama warga meminta pihak perusahaan berhenti melakukan aktivitas kegiatan sebelum adanya kejelasan dari pihak ESDM Provinsi Riau , karena sesuai lokasi izin yang dimiliki titik koordinat CV. Utara Bumi berada di Sintong Bakti . Aktivitas CV. Utara Bumi sempat berhenti selama dua Minggu , namun anehnya saat ini informasi yang di terima awak media kegiatan usaha tambang itu berjalan kembali.

Dikatakan Warga saat itu kepada awak media,” Kuat dugaan bukti surat tanah foto copy hak milik warga serta surat perjanjian kerja sama palsu inilah diduga digunakan oleh perusahaan tersebut sebagai salah satu persyaratan penerbitan izin dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral ( ESDM) Provinsi Riau , untuk digunakan melakukan Galian C di Desa Teluk Mega saat ini.

Mengetahui hal tersebut dua warga Teluk Mega berinisial A (56), S (58) melalui penasehat hukumnya dari Kantor hukum Edy & Daniel , akhirnya melaporkan Direktur CV. Utara Bumi, inisial S ke Satreskrim Polres Rokan Hilir dalam dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan tanda tangan palsu , pada Selasa (19/09/2023) .lalu,

Kuasa Hukum dua warga pelapor Daniel Pratama SH MH saat di konfirmasi awak media, Sabtu ,(23/09/2023), membenarkan hal tersebut,” Ada dua warga klien kita memberikan kuasa kepada kita, karena merasa tidak senang dan merasa dirugikan atas dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan palsu, Ujarnya

” Dalam hal ini , kita sudah melaporkan Direktur CV Utara Bumi berinisial S, kami sedang menunggu hasil perkembangan dari pihak Penyidik Polres Rohil ” Ungkapnya.

 

TIM

Pos terkait