Kuansing, Kompas 1 net- Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi bekuk dua laki-laki diduga terlibat sebagai pengedar sabu-sabu. Sabtu, 20 Juli 2024. Pukul 02.30 WIB.
TB (27) dibekuk saat ianya sedang berada di Sebuah Kamar Hotel di Kelurahan Sungai Jering. Sementara Inisial AS ( 24) dibekuk saat ianya sedang diperjalanan menuju ke Hotel di tempat Inisial TB berada. Seberat kotor 4,95 gram BB sabu di sita dalam kasus ini.
Demikian informasi dirangkum dari Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi, AKP Novris H Simanjuntak, SH, MH, terkait pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu itu.
“Pengungkapan dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi yakni saya sendiri yang diawali dengan penyelidikan di TKP ( hotel) selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap tersangka TB yang sedang berada di sebuah kamar hotel. Disusul kemudian dengan penggeledahan badan dan tempat.
Dari hasil penggeledah ini Tim berhasil mengamankan barang bukti 7 paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, 2 unit timbangan digital, Uang tunai sebesar Rp. 1 juta rupiah, 7 bal plastik klip bening kosong, 1 buah dompet warna coklat, 1 unit handphone VIVO warna ungu dan 1 unit sepeda motor Yamaha merk N- Max warna hijau,” terang AKP Novris.
Dari hasil interogasi, tersangka TB mengaku mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari Inisial W (DPO) dan sudah memberikan empat paket plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis shabu kepada Inisial AS untuk dijual. Tim Mata Elang Sat Res Narkoba kemudian melakukan pengembangan terhadap W (DPO) dan AS.
Tim Mata Elang mengamankan tersangka AS yang sedang berjalan dari luar menuju ke hotel. Dan dari hasil penggeledahan, tim berhasil mengamankan barang bukti 3 paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, seberat kotor 0,89 gram. 1 unit handphone merk Vivo warna ungu dan unit sepeda motor merk N- Max – nya turut diamankan.
Selanjutnya keduanya di bawa ke Polres Kuansing untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Telah dilakukan tes urine tersangka didapati positif amphetamine. Untuk dakwaan nantinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kasat.
Sumber : Humas Polres Kuansing