Example floating
Example floating
Kriminal

Dua Gembong Narkoba Asal Pekanbaru Diciduk Polsek Benai, 18 Kg Ganja Disita dari Avanza Hitam

23
×

Dua Gembong Narkoba Asal Pekanbaru Diciduk Polsek Benai, 18 Kg Ganja Disita dari Avanza Hitam

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kuansing, Riau, Kompas 1 net – Polsek Benai, Polres Kuantan Singingi, berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar di wilayah hukumnya. Dua pria asal Pekanbaru yang diduga kuat sebagai gembong pengedar narkoba ditangkap saat melintas di kawasan Pasar Benai, Rabu 8 April 2026 sekitar pukul 06.00 WIB.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas sebuah mobil Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi BM 1371 CZ. Petugas Polsek Benai yang sedang menggelar patroli subuh langsung melakukan penyetopan dan pemeriksaan di Jalan Lintas Pasar Benai.

Saat digeledah, polisi menemukan 18 kilogram ganja kering yang dikemas dalam beberapa paket besar yang disembunyikan di dalam mobil. Kedua pelaku yang berada di dalam kendaraan tidak dapat mengelak dan langsung diamankan tanpa perlawanan.

Demikian keterangan yang disampaikan Kapolsek Benai Polres Kuansing Ipda Muhammad Ali Sodiq, S.Psi ke sejumlah media. Lanjutnya,” Identitas Pelaku Masih Didalami, kami belum merinci identitas lengkap kedua tersangka karena masih dalam proses pengembangan. Keduanya diketahui merupakan warga Pekanbaru yang diduga hendak mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kuansing dan sekitarnya.

Barang Bukti yang dibawa bersama tersangka diantaranya, Ganja kering: 18 kilogram dalam kemasan paket 1 unit mobil: Toyota Avanza warna hitam BM 1371 CZ Barang pribadi: Handphone dan dokumen milik pelaku untuk pelacakan jaringan Langkah Selanjutnya

Kedua tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi akan mendalami asal ganja, jalur distribusi, dan kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar.

Kapolsek Benai mengapresiasi peran aktif masyarakat yang cepat melapor. Ia menegaskan komitmen jajarannya memberantas peredaran narkoba hingga ke akar. Kedua pelaku terancam Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 111 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

 

Amat Jaya, Kompas 1 net melaporkan

Example 120x600