ROHIL | Kompas 1 Net – Dr. H. M. Rizal Akbar S. Si, M. Phil sebut Penyerobotan Tanah Ulayat Masyarakat Melayu Kubu adalah Pelanggaran Hak Asasi.
Demikian Dikatakan akademisi ini saat diminta menurunkan pendapatnya terkait dengan tanah Ulayat Masyarakat Melayu Kubu yang tengah bersengketa dengan beberapa perusahaan yang diperjuangkan oleh Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu (MTKESMKK) dibawah kepemimpinan Dewan Pimpinan Harian organisasi Melayu tersebut Datuk Muhammad Nurdin Tahir. Melalui WhatsApp Dr Rizal Akbar, Sabtu 6/8/2022.
Dikatakan Dr, H. Rizal Akbar,” Tahun 2003, saya sudah terlibat dengan kajian-kajian persoalan 4 Suku Melayu Kenegerian Kubu ini dan pada saat saya bertugas di LAMR Lembaga Adat Melayu Riau Provinsi Riau, Pada intinya, sudah seyogyanya masyarakat 4 suku melayu ini mendapatkan tempat yang baik ditengah-tengah masyarakat. Pemerintah Daerah Riau, DPRD Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau sudah memberikan apresiasi yang besar atas perjuangan masyarakat 4 suku melayu ini, karena ini adalah hak mereka,” jelas Dr. Rizal Akbar.
Pemerhati Kebudayaan Melayu Riau ini juga menambahkan, kalau pada tahun 2003 lalu itu dirinya sudah menerbitkan buku terkait Tanah Ulayat, dan buku karyanya itu sudah menjadi referensi serta menurutnya upaya penyerobotan lahan tanah masyarakat adat Melayu Tempatan ini adalah tindakan melanggar hak asasi.
Pada Tahun 2003/2004 kajian-kajian dalam buku saya yang berjudul ” Tanah Ulayat Perjuangan Masyarakat Adat” ini sudah banyak menjadi rujukan. Mereka sudah memiliki silsilah yang masih lengkap dan perjuangan mereka di dukung oleh Reh Bundel yang benar-benar mencatat persoalan-persoalan tanah atau lahan itu sendiri.
Dan itu juga disebutkan didalam Babul Quait kerajaan Siak Sri Indrapura. Jadi tidak sesuatu yang mengada-ada atau sesuatu yang menghayal tapi betul-betul ia pernah menjadi suatu kedaulatan, ini harus di hargai dan di apresiasi,” terang Dr. Rizal Akbar. Sehingga upaya-upaya penyerobotan terhadap tanah mereka adalah sesuatu yang melanggar hak asasi. Sepatutnya hari ini perjuangan yang harus memberikan pembelaan terhadap perjuangan masyarakat 4 suku Melayu Kenegerian Kubu ini,” pungkasnya.
Zurfami Kompas 1 Net melaporkan.