Dr.Elviriadi; RTRW Propinsi Kandas, Kabupaten/Kota Wajib Tunda, Yang Nekat Membangun Bisa Pidana

Pekanbaru | Kompas 1 Net -Terkait telah lewatnya waktu Revisi Perda No.10 tahun 2018 berimbas cukup luas bagi pembangunan daerah.

Kekhawatiran itu muncul dari pakar LH Dr.Elviriadi saat dikonformasi Kompas1net.com pada Ahad pagi (17/7/22).

Bacaan Lainnya

“Implikasi dari kegagalan revisi RTRW Propinsi itu cukup luas. Waktu 90 hari sebagaimana ketentuan Peraturan MA tak terpenuhi sehingga produk hukum daerah tidak memilki kekuatan hukum alias batal bin kandas, ” ujar mantan aktivis mahasiswa itu.

Kepala Departemen Perubahan Iklim Majelis Nasional KAHMI itu membeberkan dampak lanjutannya.

“Implikasinya Perda atau Ranperda RTRW Kabupaten/Kota wajib ditunda. Bagaimana bisa duluan kabupaten kota, sedangkan Propinsi belum tentu sama dengan persepsi kabupaten. Kalau ada pejabat kabupaten/kota “teking” tetap membangun tanpa kejelasan status tata ruang, pola ruang dan peruntukan ruang, maka sanksi pidana menanti, ” ujar putra Selatpanjang.

Akademisi yang kerap menjadi ahli di pengadilan itu meminta DPRD Riau bersama Biro Hukum segera menyiapkan draft baru Ranperda

“Kita himbau DPRD Riau bersama Biro Hukum Pemrov segera bentuk dratf baru. Bikin Pansus. Kemudian libatkan publik. Jangan sampai terulang kena gugat gara gara aspirasi masyarakat tak dipedulikan. Merana badan, ” bebernya.

Ah sudahlah. Yang lalu biar berlalu. Sementara ini lapor aje ke Kemendagri, minta diskresi pembangunan. Kalau tidak, alamat cukong juge lah yang menguasai bumi, air dan kekayaan alam Riau ini. Kami budak budak Melayu kepunanlah nak makan Pelanduk, ikan tapah; arwana dari hutan lebat sungai jernih macam dulu. Kepunan telouw Pelanduk Tapah lah, Wak! Pungkas peneliti satwa yang teguh gundul kepala demi habitat gajah.***

 

Redaksi

 

 

 

Pos terkait