Pekanbaru | Kompas 1 Net – Konflik pertanahan di Indonesia makin hari makin menjadi-jadi. Salah satunya dipicu ketidak hatian para birokrat dalam menyeleksi berkas maupun fakta lapangan.
Hal itu diungkapkan pakar lingkungan hidup Dr.Elviriadi kepada Kompas1net.com Kamis (4/8/22).
“Kerancuan administrasi dilapangan sering terjadi, bahkan di Riau lebih ajaib, Hak Guna Usaha (HGU) berjalan tanpa ijin lingkungan, AMDAL UKL UPL dan bahkan boleh tanpa ijin sama sekali. Inilah 8 keajaiban dunia, ” sindir putra Selatpanjang.
Ketua Majelis LH Muhammadiyah itu mencontohkan korporasi di Pulau Mendol Penyalai Pelalawan.
“Di Penyalai itu lucu-lucu gimanaaa gitu. Sudah IUP dicabut Bupati Pelalawan, eeh, muncul surat peringatan I dari Kanwil BPN Riau. Inikan jelas maladminiatrasi, harus dilaporkan, ” ucapnya.
Akademisi yang kerap jadi ahli di Pengadilan itu menyatakan IUP itu “nyawa” sebuah perizinan.
“Jika Izin Usaha Perkebunan (IUP) dicabut kepala daerah, maka BPN Kabupaten tinggal merekomkan ke Kanwil BPN untuk meneruskan keputusam bupati ke Menteri. Karena IUP itu termasuk ijin lokasi dan kajian strategis lainnya. Kalau yang punya daerah dah tak kasi lokasi perkebunan, mau beroperasi dimana? Emang depan Kanwil BPN bisa berkebun sawit? Ya silakan disitu aja mainkan, ” pintanya heran.
Aaaaaakhh payah, ajab lah kampung kami Riau nie. Jadi ladang perburuan aje. Pejabat dari luar Riau main akrobat, hutan tanah kene embat. Pelanduk lenyap, gambut tesumbat. Lame lame temakol pun lari masuk parit HGU dikejar alat berat. Kepunan telouw temakol gambut-laaaaaah…! Pungkas peneliti temakol yang rutin gundul demi hutan gambut.***
Zurfami,