DPRD Pelalawan Gandeng Doktor Lingkungan Riau Tuntaskan Dugaan Pelanggaran DAS di Kawasan PT MUP

 

RDP Komisi II DPRD Pelalawan Bersama Pemkab Pelalawan serta Doktor Pakar Lingkung Riau, Elviriandi M.SI.

 

PELALAWAN – Komitmen Komisi II DPRD Pelalawan dalam menuntaskan hasil sidak dugaan temuan pelanggan Daerah Aliran Sungai (DAS) di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT MUP di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau terus berlanjut.

Tak tanggung-tanggung, kali ini Komisi II DPRD Pelalawan menggandeng Doktor Pakar Lingkungan Riau, Elviriandi M.Si, Selasa (5/7/2022) pada Rapat Dengan pendapat (RDP) di Gedung DPRD Pelalawan.

Rapat yang dihadiri Wakil Ketua Komisi II DPRD Pelalawan, H Abdullah, dan anggota DPRD Pelalawan, Yuli. Sedangkan pihak Pemkab Pelalawan dihadiri Kepala DLH Kabupaten Pelalawan, Eko Novitra bersama tim satgas Gakum DLH Kabupaten Pelalawan.

Pantauan media, rapat dengar pendapat (RDP) Wakil Ketua Komisi II DPRD Pelalawan, H Abdullah S.Pd menegaskan persoalan ini cukup serius, agar diperhatikan oleh PT MUP.

“Saksinya adalah paksaan Pemerintah, intinya harus mereboisasi kembali daerah aliran sungai. Jumlahnya, ada 8 anak sungai yang berada dikawasan PT.MUP,” tegas ketua Partai PKS Pelalawan ini.

Lanjut, H Abdullah batas waktu reboisasi itu ada macama-macam, bisa 40 hari, 45 hari sekitar itulah. Seandainya tidak terealisasi, tentunya, pihaknya akan mengevaluasi kembali.

“Kita harap PT. MUP akomodatif lah untuk melakukan perbaikan-perbaikan ini,” jelasnya.

Ditambahkan H Abdullah, untuk secara aturan tahapan itu harus dilakukan, kalau tidak ditindaklanjuti tentunya ada tahapan berikutnya.

Sementara itu, Kadis DLH Kabupaten Pelalawan Eko Novitra dalam RDP itu mengatakan, memang cara yang berbeda-beda tapi tujuannya sama. Bahwa setiap mendapat pelepasan dalam klosul pelepasan itu sungai harus dibebaskan kiri-kananya.

“Yang kita lakukan sekarang ini mewarisi yang lama-lama ini pak, yang dulu telah terlanjur dilakukan. Sekarang tugas kami ini menata yang telah terlanjur dulu-dulu itu pak. Tentu, menata ini tidak semuda yang bapak bilang tadi jugakan pak, itulah kendala-kendala kita,” ucap Eko Novitra dalam RDP bersama tersebut.

Sambung Eko, sedangkan untuk masalah agaran itu masalah klasik tidak perlu disampaikan. “Dan paling penting itu, bagaimana semangat kita, bagaimana supaya bisa kita lakukan, kami sepakat sebetulnya dengan bapak tadi, bagaimana kita menata ini, jangan pikirkan hasil,” terangnya.

“Ini sudah kita lakukan memang ada perusahaan taat dan tidak taat, masalah sungai ini cotonya, kita dari dulunya menerima dokumen yang disetujui itu, ternyata dalam dokumen lingkungan dalam laporan itu hanya ada dua, tidak sesuai. Itulah yang kuta lakukan pembenahan sekarang ini, bahkan ada yang hilang sungainya,”pungkasnya.*

 

 

 

 

 

Sumber: Pelalawanpos.

Redaksi

Pos terkait