Kompas 1 Net II Rohil– Dewan Pengurus Harian Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu (DPH MTKESMKK)
Kabupaten Rokan Hilir (Rohil-Riau) nyatakan dukungan penuh Keputusan Presiden RI, Ir H. Jokowidodo cabut izin hak guna usaha HGU sejumlah perusahaan.
Dukungan dari organisasi masyarakat adat yang kerap memperjuangkan hak Ulayat ini disampaikan langsung oleh Ketua DPH MTKESMKK Rokan Hilir Datuk Nurdin Muhammad Tahir melalui siaran pers kepada awak media ini melalui WhatsApp. Sabtu 8 Januari 2022.
“Mengapresiasi dan mendukung penuh atas keputusan presiden Joko Widodo,sebagai mana surat keputusan yang di keluarkan oleh kementerian lingkungan hidup, nomor SK.01./MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 dalam hal tentang Pencabutan izin konsesi kawasan hutan,” ungkapnya.
Ditambahkan oleh Datuk Nurdin Muhammad Tahir yang bergelar Encik Wira Siak ini, Dikatakan dia,” Sejalan dengan hal ini bersesuaian dengan berita yang kami dapat salah satu perusahaan perkebunan yang berada di Rokan hilir, tepatnya di Kecamatan Kubu-Kuba Rohil Hak Guna usaha (HGU) berjumlah seluas 20300 ha, juga dalam tahap evaluasi dan kami berharap ikut di cabut oleh Pemerintah.
Dalam hal ini ingin kami tegaskan bahwa kebijakan yang diambil sudah sejalan dengan apa yang di amanahkan di dalam UUD 1945 pasal 33.Terkhusus di poin no (3)yang berbunyi”BUMI DAN AIR DAN KEKAYAAN ALAM YG TERKANDUNG DIDALAMNYA DI KUASAI OLEH NEGARA DAN DIPERGUNAKAN UNTUK SEBESAR-BESAR KEMAK RAKYAT”
Maka dari itu pulalah sudah selayaknya dan pantas negara dalam hal ini harus secara nyata dan kongkrit berpihak kepada rakyat kecil, bukan kepada cukong-cukong mafia tanah/lahan, dan juga bukan kepada konglomerat yang pada kenyataannya membuat rakyat semakin melarat.
Sudah lama rakyat ini pada kenyataannya bumi,air dan kekayaan- kekayaan lainnya di nikmati segelintir orang (konglomerat yang berpenampilan seperti malaikat) pada hal mereka-mereka ini penghisap darah rakyat.
Dalam kesempatan ini kami juga ingin katakan tidak ada yang tidak mungkin,apa bila Negara benar-benar berkeinginan membela rakyat.seperti pepatah mengatakan “SEPANDAI-PANDAI TUPAI MELOMPAT,PADA AKHIRNYA AKAN JATUH KETANAH JUGA……”-SEPANDAI-PANDAI MENYIMPAN BANGKAI…..PADA WAKTU NYA,AKAN TERCIUM JUGA…..,” ujarnya dengan pepatah Melayu.
Kami dari Majelis, bagian dari komponen masyarakat,khususnya masyarakat adat empat persukuan Melayu kenegerian kubu, bagian anak-kemanakan kenegeian ini, akan merespon dan mengambil langkah-langkah kongkrit pasca kebijakan yang di keluarkan oleh pemerintah pusat ini, dengan melakukan menyurati Presiden/Kementerian ATR/BPN dan Kementerian LHK tentang prihal permohonan Mencabut atau tidak memperpanjang HGU beberapa perusahaan yang ada di Rohil ini,antara lain:
.-PT.Salim Ivomas TBK
-.PT.Cibaliung Tunggal plantion.Tbk.
-PT.Gunung Mas Raya
-PT.Tunggal Mitra Plantion.Tbk
-PT.Lahan Tani sakti.
Kebetulan nama Perusahaan- perusahaan tersebut di atas masuk di dalam wilayah Tanah Hukum Adat Kenegerian Kubu, hal tersebut sebaga mana yg di tuangkan adatrechtbundels XVIII: Gemengd yang diterbitkan oleh perpustakaan Nasional Republik Indonesia halaman 299 sampai dengan 306.Di perkuat Peta Rekontruksi Regeling voor koeboe yg di buat dan di terbitkan oleh Badan Koordinasi Survei dan pemetaan Nasional(BAKO)SURTANAL)pada tgl 28-oktober-2002.
Dalam waktu dekat ini kami akan menyurati Pemda Rohil dan DPRD ROHIL,agar mengambil langkah-langkah menyikapi prihal pencabutan HGU atau tentang SK/Men LHK/Setjen/Kum.1/1/2022.dengan melibatkan stakeholder yang terkait.
Arti nya kami dari DPH MTKESMKK akan siap di garda depan mendorong dan memperjuangkan hak-hak masyarakat yang sama ini di rampas dan di kebiri oleh segelintir oknum di negeri.Seperti semboyan kami “MUJUR LALU MELINTANG PATAH”pungkasnya.