Rohil | Kompas 1 Net– Iwan, beralamat di Desa B 100 Pangkalan Berandan Kabupaten Langkat Provinsi Sumut dan di Simpang Menggala Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, ditangkap atas aksinya yang tercium dalam penyelidikan petugas telah melakukan pencurian dirumah yang juga kedai korban bernama Sahat Maruli Sinaga.Jumat 23/2022. Pukul 19.00 WIB.
Kepada petugas, Iwan mengaku telah melakukan pencurian di kedai milik Sahat Maruli Sinaga, yang terletak di jalan lintas Sumatera di Simpang Manggala Junction, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih. Selasa 19/7/2022. Pukul 02.00 WIB. Lalu.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK. MS.i yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi,S.H. membenarkan adanya Pengungkapan perkara Dugaan Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) oleh Satreskrim Polres Rohil itu.
Dikatakan AKP Juliandi, “Pelapor bangun tidur pukul 05.30, dan langsung pergi ke ruang depan rumahnya untuk membuka pintu warung, lalu pelapor melihat pintu depan warung tersebut sudah terbuka, dan pelapor bergegas pergi ke belakang, juga melihat jendela kamar sudah terbuka dengan dalam keadaan rusak akibat di dongkel oleh orang tak di kenalnya.
Selanjutnya lagi, Pelapor mencari Hp-nya yang berada di atas Televisi dan didapati nya sudah tidak ada lagi, dan pelapor juga melihat laci dan beberapa slop rokok sudah hilang. Adapun barang milik pelapor yang hilang adalah, 1 buah hendphone Oppo A16 warna biru muda,1 buah handphone Realmi C11 warna Hijau muda, uang di dalam laci sebesar 500,000, 10 Slop rokok malboro dan Sampoerna.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 10.000,000,- Lalu pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Rokan Hilir,” jelas Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi.
“Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Rokan Hilir, melakukan penyelidikan di lapangan, setelah mendapat informasi terkait pelaku kemudian dilakukan penangkapan terhadap laki-laki bernama Iwan, dan saat diinterogasi ianya mengaku bahwa telah melakukan pencurian di warung pelapor.
Saat penangkapan pelaku, diamankan barang bukti berupa 3 unit Handphone milik korban Pelapor yang berada dalam penguasaan Tersangka, dan selanjutnya Tersangka dibawa ke Polres Rohil untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” imbuhnya.
Sumber: Kasi Humas Polres Rohil