DKPP Periksa Ketua dan Anggota Bawaslu Pusat
Jakarta, Kompas 1 Net– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memeriksa Ketua dan dua Anggota Bawaslu Kota Jakarta Pusat dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 26-PKE-DKPP/II/2024 di Ruang Sidang Utama DKPP RI Jakarta, Rabu (13/3/2024) pukul 10.00 WIB.
Ketua dan dua Anggota Bawaslu Kota Jakarta Pusat tersebut adalah Christian Nelson Pangkey (Teradu I), Widya Rastika Wulan (Teradu II), dan Dimas Triyanto Putro (Teradu III). Ketiganya diadukan oleh Wakil Ketua TKN Paslon Capres Cawapres Nomor Urut 2 Habiburokhman, yang memberikan kuasa kepada Munatshir Mustaman, Raka Gani Pissani, Dolfie Rompas, dkk.
Pengadu mendalilkan para Teradu telah mengabaikan Bawaslu RI yang telah menindaklanjuti laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh salah satu Cawapres pada 3 Desember 2023. Dugaan pelanggaran yang dimaksud adalah membagikan susu dalam Hari Bebas Kendaraan atau Car Free Day.
Bawaslu RI telah menyatakan dugaan pelanggaran yang dilakukan Cawapres tersebut sebagai “bukan merupakan pelanggaran Pemilu” pada 28 Desember 2023. Namun, para Teradu justru memanggil Cawapres untuk meminta klarifikasi terkait pelanggaran yang sama melalui undangan klarifikasi pada 29 Desember 2023.
Sekretaris DKPP David Yama mengungkapkan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari Pengadu, Teradu, ataupun Pihak Terkait dan Saksi-saksi yang dihadirkan.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut dengan menyampaikan surat pemanggilan sidang lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ungkap David.
David juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, baik masyarakat umum atau wartawan yang ingin meliput. Untuk memudahkan akses terhadap jalannya persidangan, sidang ini akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube dan Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David.
Sumber: [Rilis Humas DKPP]