Rohil | Kompas 1 Net- Karena mengalami ditendang dan dicekik. Seorang isteri bernama Sri Wahyuni (23 tahun) di Km.09 Kepenghuluan Siarang-arang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir, melaporkan suaminya bernama Dedi Kurniadi (24 tahun) ke Polsek Pujud Polres Rohil.
Tidak hanya itu, rambut Sriwahyuni juga sempat dijambak dan iapun diusir dari rumahnya oleh pasangan hidupnya itu dalam perkelahian mereka yang terjadi pada Senin 11 April 2022. Pukul 10: 00. WIB. kemarin.
Tak terima diperlakukan seperti itu, sang isteri Sri Wahyuni pun akhirnya melaporkan kejadiannya ke Polsek Pujud. Dan pujud petugas Polsek Pujud pun bertindak dengan menangkap Dedi Kurniadi dirumahnya tersebut pada Selasa 12 April 2022.
Demikian jelas Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH yang membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT) diwilayahnya hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Pujud.
Kronologisnya dikatakan AKP Juliandi,” pada pukul 10.00 WIB. Senin 11 April itu, pelapor membangun kan terlapor dan mengingatkan terlapor untuk pergi bekerja namun terlapor malah membentak pelapor dengan berkata,” Pergilah dari Rumah ini, “ kemudian pelapor berkata “Ini bukan rumahmu, ini rumah orang tua ku, ngapain kau usir ? Kemudian terlapor bangkit dengan berkata “Memang isteri Anjinglah kau, lalu terlapor mengambil sebuah parang yang ada dibawah kulkas.
Melihat hal tersebut kemudian pelapor mencoba merebut parang yang ada ditangan terlapor sehingga pelapor dengan terlapor berguling-guling dilantai rumah tersebut dan akibatnya tangan kanan terlapor luka terkena parang tersebut yang mengakibatkan terlapor semakin marah melihat hal tersebut pelapor mencoba melarikan diri namun terlapor menarik tangan kiri pelapor lalu menunjang paha kiri pelapor.
Kemudian pelapor mencoba kembali melarikan diri namun pelapor kembali menunjang bagian bokong pelapor kemudian setelah itu pelapor keluar dari dalam rumah menuju kerumah saksi 2 saudari Suyanti (25 tahun)namun terlapor menyusul pelapor kerumah saudari saksi Suyanti, dan terlapor menendang paha sebelah kiri pelapor dan mencekik leher korban serta menjambak rambut korban lalu menarik korban keluar dari dalam rumah saksi.
Dan terlapor menarik pelapor untuk pulang kerumah dan sesampainya didalam rumah terlapor kembali mencekik terlapor dan mengancam terlapor dengan berkata “Jangan kau kasih tahu sama orang tua mu, ” namun pelapor hanya diam saja.
Atas Kejadian tersebut Pelapor mengalami luka memar dibagian paha sebelah kiri kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut diatas ke Polsek Pujud.,” Jelas Kasi Humas Polres Rohil.
Setelah laporan pelapor diterima di peroleh informasi bahwa pelaku sedang berada dirumahnya yang selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Terlapor dan dari hasil interogasi tersebut ianya mengakui semua perbuatannya. selanjutnya dibawa kepolsek pujud guna proses lebih lanjut.
Barang bukti visum et revertum, dan setelah diperiksa tes urine tersangka, ternyata hasilnya positif mengandung
Amphetamine. Kemudian tersangka kita dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” imbuhnya.