Ditangkap di SPBU, Mobil Pria Ini Sudah di Modifikasi Tangkinya Berkapasitas 700 Liter

Rohil | Kompas 1 Net – Seorang diduga pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar berhasil ditangkap Polres Rokan Hilir saat melakukan pengisian BBM di SPBU Simpang Bukit Timah Kepenghuluan Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir. Rabu 17 Agustus 2022 Pukul 11.30 WIB.

Terduga pelaku yang diamankan diketahui berinisial M. Yusuf (19) Warga Jalan Putri Ayu Mamugo Kepenghuluan Mamugo Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau dengan mengendarai mobil Mitsubishi L300 yang sudah di modifikasi Tangki nya.

Bacaan Lainnya

Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH menjelaskan.

Diperoleh informasi bahwa ada mobil yang sudah dimodifikasi melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis solar di SPBU tersebut, untuk membuktikan kebenaran nya Kapolres Rohil memerintahkan agar dilakukan penyelidikan dan penangkapan.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap Mobil Mitsubishi L300 warna Hitam yang dikendarai M. Yusuf sedang melakukan pengisian BBM, Akhirnya Tim menemukan tangki minyak yang sudah di modifikasi dengan diberi tambahan tangki di atas bak belakang berkapasitas 700 liter dan pompa minyak”. Kata Kasi Humas AKP Juliandi .Kamis 18 Agustus 2022.

Kemudian Tim mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti 1 Unit Mobil Pickup Merk Mitsubishi L300 warna Hitam dengan Nopol : BM 8131 RG yang dimodifikasi, Bahan bakar minyak bersubsidi jenis Bio Solar kurang lebih 200 liter, Selang plastik ukuran 3/4 warna biru,Selang plastik ukuran 3/4 warna coklat, 1 mesin pompa, 1 lembar STNK mobil pick up, Uang Rp. 200.000 pembelian BBM jenis solar terakhir.

Dari pemeriksaan sementara,Terduga pelaku melakukan usaha penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar selama 3 bulan. Minyak Solar yang sudah diambil dari SPBU ini diperjualkan kembali kepada Petani seharga Rp. 7000 / Liter.

“Pengakuan terduga pelaku ini, ia membeli solar dengan harga Rp 5.500 dan dijual kembali Rp.7000 per liter. Jadi kurang lebih pelaku mengambil keuntungan Rp 1.000-Rp 1.350 per liter, Keuntungan ini digunakan untuk membayar cicilan mobil dan keperluan sehari hari”. Kata AKP Juliandi.

Akibat perbuatannya. Kata AKP Juliandi, pelaku dijerat dengan Pasal 55 dalam pasal 40 Undang Undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Tutupnya.

Sumber Kasi Humas Polres Rohil

Editor Red

Pos terkait