Example floating
Example floating
Hukum

Disidang Terdakwa Mantan Kepala Bappeda Kuansing, PH : Harusnya Bupati Sukarmis Terseret

166
×

Disidang Terdakwa Mantan Kepala Bappeda Kuansing, PH : Harusnya Bupati Sukarmis Terseret

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kuansing, Kompas 1 Net- Sidang tindak pidana kasus korupsi pembangunan Hotel Kuansing atas nama Terdakwa Hardi Yakub kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis,15 Februari 2024. Penasehat Hukum terdakwa. Riski JP Piliang sebut, Mantan Bupati Kuansing H.Sukarmis harus ditarik sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Hal tersebut disampaikan Rizki JP Piliang usai  melakukan persidangan yang melibatkan mantan kepala BAPPEDA Kuansing Periode Tahun 2011- 2013) dan Terdakwa Suhasman, selaku Kabag Pertanahan Periode Tahun 2009- 2016 lalu.

Dikatakannya, dalam persidang yang di pimpin oleh Zefri Mayeldo selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan esepsi atau pembelaan, dirinya selaku ketua tim  Penasehat Hukum menyampaikan bahwasanya terdakwa Hardi Yakub sebagai bawahan dari Sukarmis selaku Bupati saat itu hanya melaksanakan tugas sebagai pejabat administrasi pemerintahan saja.

“Hardi Yakub sebagai bawahan yang diperintah oleh pimpinan, maka selayaknya pimpinan terlebih dahulu yang dipersalahkan, bukan bawahan,”sebut Rizki di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Lanjut Rizki, pada saat pihaknya membacakan eksepsi di dalam persidangan, pihaknya menekankan bahwa sebenarnya perkara ini bukan perkara tindak pidana korupsi/Tipikor tetapi perkara tata usaha negara. Hal itu karena Jaksa tidak menguraikan kapasitas dakwaan terhadap kliennya.

“Dalam kapasitas apa dia didakwa, apakah sebagai Kepala Bappeda ataukah sebagai Ketua pembuatan study kelayakan atau Wakil Ketua TAPD atau juga sebagai pribadi, dan perbuatan terdakwa selaku pejabat administrasi pemerintah harus terlebih dahulu diuji melalui mekanisme TUN, bukan ujuk-ujuk langsung ke TIPiKOR,” jelas Rizki.

Masih jelas Rizki Hardi Yakub sebagai Kepala Bappeda dia hanya menjalankan tupoksinya sesuai dengan Undang-undang yang berlaku dan yang dilakukannya itu sudah benar, dan dalam perkara tersebut Sukarmis selaku Bupati saat itu harus mempertangungjawabkan atas perintah yang ia berikan kepada bawahannya.

“Seharusnya sukarmis selaku pemberi perintah ditarik juga sebagai tersangka dalam perkara ini  jika memang perintah tersebut adalah perintah yang melanggar hukum, kok cuma hardi Yakub yang dimintai pertanggungjawaban hukum, ada apa dengan jaksa penuntut umum?,” tutupnya.

 

Rilis/Tim

Example 300250
Example 120x600