Dipimpin Kapolsek Bonaidarussalam, Pria Sering Jual Ganja di Pakter Tuak Diringkus

Rohul, Kompas 1 Net- Dipimpin langsung Kapolsek Bonaidarussalam Polres Rokan Hulu (Rohul), Ipda Romi Yendri SH MH, seorang pria diduga sering jual ganja kering di Pakter Tuak. Berhasil diringkus. Sabtu (29/7/2023) sekitar pukul 21.30 WIB.

Meskipun sempat mengelabui petugas dengan membuang barang bukti ke Tanah, Pria inisial LS (26) yang di ringkus di Warung Tuak Milik Pasaribu Simpang PT PISP II Desa Kasang Mungkal Kecamatan Bonai Darussalam, tepatnya di Kebun Sawit milik Edison Sidabutar, mengakui perbuatannya.

Bacaan Lainnya

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Bonaidarussalam Ipda Romi Yendri SH MH, ketika dikonfirmasi Minggu (30/7/2023). membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis daun ganja kering tersebut.

Diperoleh informasi bahwa di TKP ini sering terjadi transaksi daun ganja kering, mendapatkan informasi tersebut selanjutnya selaku Kapolsek saya bersama personel menuju ke TKP guna melakukan penyelidikan dan memastikan informasi tersebut.

Sesampainya di TKP, ditemukan seorang laki-laki yang sedang duduk minum Tuak, kemudian menanyakan nama kepada laki-laki tersebut dan ianya mengaku berinisial saudara LS. lalu dia diamankan. Pada saat, Tim Opsnal akan melakukan penggeledahan terhadap badan LS, tiba-tiba membuang sesuatu Bungkusan dari dalam Kantong Celana ke arah Tanah.

Setelah pihak Kepolisian menyuruh Pelaku untuk mengambil bungkusan tersebut, diinterogasi dan saudara Pelaku mengakui Bungkusan tersebut miliknya, merupakan Narkoba jenis Daun Ganja Kering yang dibungkus Plastik warna bening, Dan saudara LS ini mengakui Narkoba jenis Daun Ganja Kering lainnya,masih ada disimpan di Belakang Rumahnya.

Dengan di dampingi Sekdes Kasang Mungkal Mazlan dan Ketua RW 006 Adi, kami mendatangi tempat penyimpanan Narkoba Jenis Daun Ganja kering milik Pelaku berada di Kebun Sawit Belakang Rumah Orangtua Pelaku saudara Edison Sidabutar.

Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket kecil narkoba daun ganja kering, 1 paket besar narkoba jenis daun ganja kering dan 1 Uunit timbangan warna jingga atau oranye merk Tanaka. Atas hal tersebut Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Mapolsek Bonai Darussalam untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutur Ipda Romi.

Untuk dakwaan, Tersangka saudara LS ini dijerat atau dipersangkakan dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” imbuhnya.

(Humas Polres Rohul)

Pos terkait