Dinilai Tak Profesional, LSM BAKORNAS Ragukan Integritas Fungsi dan Pelayanan Sekwan DPRD Kota Depok

DEPOK | Kompas 1 Net- Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM – BAKORNAS) meragukan dan mempertanyakan Integritas Fungsi dan Pelayanan Sekwan DPRD Kota Depok. Hal itu disampaikan langsung oleh Hermanto selaku Ketua Umum LSM BAKORNAS, Terhadap awak media di Kantor DPP LSM BAKORNAS Sabtu, (19/02/22)

Hermanto mengungkapkan, Kami menilai meragukan Integritas Sekwan DPRD Kota Depok. Dimana yang kami tahu bahwa SETWAN mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dan menyediakan serta menyediakan tenaga ahli DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Ia mengatakan, Dalam menjalankan fungsi kesekretariatan, Sekretariat DPRD mempunyai uraian tugas diantaranya :

1. Merumuskan program kerja, melaksanakan kebijakan strategis dan teknis fasilitasi pelaksanaan fungsi DPRD di bidang Legislasi, Penganggaran dan Pengawasan;

2. Mengkoordinasikan fasilitasi pelaksanaan fungsi DPRD bidang legislasi, penganggaran dan pengawasan;

3. Membina, mengawasi, mengendalikan dan melaksanakan tugas kesekretariatan serta perencanaan dan keuangan;

4. Mengarahkan pelaksanaan program dan kegiatan kepada bawahan sesuai tugas dan fungsinya;

5. Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan tenaga ahli fraksi;

6. Mengevaluasi program dan kegiatan sesuai tugas dan fungsi lingkup Sekretariat DPRD;dan

7. Melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan sesuai tugas dan fungsi lingkup Sekretariat DPRD.

Dari Uraian fungsi tersebut kami sangat meragukan Integritas Fungsi dan pelayanan Sekwan DPRD Kota Depok. Pasalnya SEKWAN DPRD Kota Depok tidak mampu melayani PPID yang kami ajukan. Bahkan kami juga telah mengajukan SURAT KEBERATAN terhadap SEKWAN DPRD Kota Depok, Papar Ketua Umum LSM BAKORNAS tersebut.

Bagaimana mungkin Sekwan DPRD Depok mampu memberikan pelayanan terbaik sesuai fungsi dan tupoksinya jika PPID yang diajukan oleh masyarakat saja tidak dapat dilayani sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Perlu diketahui bahwa keterbukaan informasi publik adalah hak masyarakat. Kami perlu ingatkan kepada para pejabat publik yang merupakan pelayan masyarakat agar tidak lupa bahwa kedaulatan tertinggi adalah ditangan rakyat, Pungkas Hermanto lebih lanjut.

Hermanto menegaskan, Gedung DPRD merupakan rumah rakyat sebagai tempat dan lembaga untuk menyerap, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Maka sudah sepatutnya SEKWAN DRPD Kota Depok dapat memberikan teladan dan contoh yang baik bagi masyarakat dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam melayani publik.

Ia juga menerangkan, bahwa atas surat yang kami kirim mulai dari surat permohonan informasi publik hingga surat keberatan yang kami ajukan sampai hari ini (19/02/22) belum ada jawaban dan konfirmasi dari pihak sekwan DPRD Kota Depok. Namun kami dihubungi oleh beberapa Oknum LSM di Kota Depok yang mengaku diutus oleh pihak SEKWAN DPRD Kota Depok untuk menyelesaikan surat kami.

Masih kata Hermanto, atas kejadian ini kami menyayangkan sikap, tindakan, langkah dan keputusan yang dilakukan oleh pihak SEKWAN DPRD Kota Depok. Ini merupakan cara pelayanan yang tidak sehat, pelayanan tidak profesional. Kami menganggap ini merupakan cara – cara dan pelayanan yang praktik yang jauh dari kata intelektual dan profesional.

Senada dengan Hal itu, Julianta Sembiring, Amd. MI., SH.,SE. selaku Ketua Advokasi nasional LSM BAKORNAS menjelaskan, Kami berharap SEKWAN DPRD Kota Depok selaku pelayanan publik rumah rakyat harusnya menjadi teladan dalam memberikan pelayanan dan informasi publik.

Julianta Sembiring mengatakan, Kalau bersih kenapa harus risih? Harapan kami Janganlah kiranya menggunakan cara cara penyelesaian dengan jalan pintas apalagi menggunakan penyelesaian dengan cara menggandeng LSM yang dianggap dekat dan mempunyai hubungan emosional dengan Pihak Sekwan, sehingga membenturkan kami antar lembaga. Ungkap Julianta Sembari menutup pembicaraan dengan awak media.

Sampai Berita ini diturunkan belum ada jawaban dan klarifikasi dari pihak SEKWAN DPRD Kota Depok.

 

Sumber : MEDIATORJURNAL.COM

 

Supriyadi

Pos terkait