Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Dimintai Uang 1 Juta Per-Sertifikat, Panitia PTSL Desa Telun: Iya, Kami Diperintah Kades

230
×

Dimintai Uang 1 Juta Per-Sertifikat, Panitia PTSL Desa Telun: Iya, Kami Diperintah Kades

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kompas1 net,//MERANGIN//– Praktik dugaan Pungutan liar (Pungli) pada Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali terjadi di wilayah Kabupaten Merangin. Kali ini terjadi di Desa Telun Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin-Jambi.

Diketahui, Panitia PTSL Desa Telun diduga kuat memungut uang kepada pemohon sertifikat sebesar Rp. 1 juta rupiah bagi warga luar yang memiliki tahan diwilayah Desa Telun pada Tahun 2022 yang lalu.

Geser ke Bawah Untuk Lanjut Membaca
Example 300x600

Bahkan parahnya, uang yang disetor untuk pembuatan sertifikat tanah kepada Panitia, hingga kini tanggal 20 April 2024, sertifikat tersebut tak kunjung didapat oleh pemohon program PTSL.

Terbongkarnya dugaan Pungli oleh Panitia di Desa, dibenarkan salah satu peserta program PTSL yang enggan disebut namanya menyebutkan, bahwa dirinya dipungut uang Rp. 1 Juta untuk 1 sertifikat

“Iya, kejadiannya tahun 2022 yang lalu, kita dimintai Panitia uang Rp. 1 juta per-sertifikat, tapi anehnya uang sudah dikasih, sertifikat tersebut sampai kini ada yang telah diberikan dan ada yang tidak diberikan oleh panitia,” ungkapnya ke sejumlah awak media.

Ditanya, terkait lokasi tanah yang dimintai pembuatan sertifikat?. Ia menyebutkan lokasi tanah masih dalam wilayah Desa Telun.

“Lokasinya didaerah Sembilong, dan masih dalam wilayah Desa Telun. Kita harap pihak yang berwewenang baik aparat penegak hukum, untuk turun kelapangan dan telusuri dugaan pungli sertifikat PTSL di Desa Telun ini,” tandasnya.

Terpisah,Panitia program PTSl Desa Teluk Kandar terkait dugaan Pungli sertifikat sebanyak Rp. 1 juta khusus pemilik tanah warga luar Desa Telun. Kandar membenarkan uang pungutan atas kesepakatan dan kebijakan dari Kepala Desa Telun (Lukman).

” Iya, kita pungut Rp. 1 Juta per-Sertifikat, tapi itu kesepakatan bersama pemohon, dan dia tidak keberatan. Dan soal kesepakatan harga Rp. 1 juta khusus pembuatan sertifikat untuk warga yang dari luar dari desa, itu atas kesepakatan dan kebijakan dari Kades,tutur Kandar yang juga menjabat Kadus di Desa Telun.

Sementara itu Kepala Desa Telun Lukman, sampai berita ini dipublikasikan, saat dikonfirmasi melalui Via Handphone media ini, nomor yang dituju sedang tidak aktif, bahkan dikonfirmasi melalui Via WhatsApp, juga tidak aktif (*)

Penulis: Tores

Example 300250
Example 120x600