ROHIL, Kompas 1 Net – Bertempat di Mapolsek Simpang Kanan Polres Rokan Hilir (Rohil), seorang petani bernama Zeplin Sibagariang, 38 (thn) alamat Kampung Kristen Lingkungan Kampung Pulo Kelurahan Kota Pinang Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labusel-Sumut. Berhasil dimediasi Polsek Simpang Kanan Polres Rohil, lalu bersalaman kembali dengan seorang oknum Polri aktif dan seorang petani lainnya. Rabu 23/11/ 2022. Pukul 12.30 WIB.
Zeplin Sibagariang sebagai pihak pertama, saling memaafkan dengan pihak kedua bernama Halomoan Siringoringo (53 thn) alamat Jln Sri 2 LK.2 Kelurahan Sedang Sari Kecamatan Kota Kisaran Barat-Sumut. Dan bersedia mencabut laporannya ke Propam Polres Labusel Polda Sumut, terhadap pihak kedua lainnya seorang oknum Polri bernama Tolu Juni Tampubolon (57 thn) alamat Kampung Kristen Lingkungan Kampung Pulo Kelurahan Kota Pinang Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labusel-Sumut.
Kedua belah pihak ini dimediasi setelah sebelumnya terlibat perkara Penganiayaan ( pengeroyokan) dan Pengrusakan di Wilayah hukum Polres Rohil ,” Kata Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH. Saat membenarkan adanya laporan tentang mediasi yang dilakukan oleh Polsek Simpang Kanan tersebut.
Selanjutnya setelah di mediasi kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahannya secara kekeluargaan dengan saling memaafkan, mencabut laporan pengaduan di Polsek Simpang Kanan.
Pihak pertama mencabut laporan pengaduan di Propam Polres Labuhan Batu, yang telah melaporkan saudara Aiptu Tolu Juni Tampubolon selaku anggota Polri Polres Labuhan Batu. Dan Pihak kedua membantu biaya kerugian pertama, karena adanya biaya pengeluaran sehubungan dengan kejadian tersebut selama proses perkara tersebut, dan pihak kedua telah memberikan bantuan uang tunai senilai Rp.5 juta rupiah kepada pihak pertama.
Dan Kedua belah pihak yaitu pihak pertama dan pihak kedua dihadapan masing-masing saksi, telah sepakat tidak saling menuntut lagi dikemudian hari atau seluruh rangkaian peristiwa tersebut baik secara pidana maupun secara perdata (ganti rugi) dan perkara tersebut ditutup,” pungkasnya.
Sumber Kasi Humas Polres Rohil