Example floating
Example floating
Hukrim

Dikagetkan Polisi Saat Tidur, Ternyata Pemuda Ini Simpan 2 Paket Sabu Dicelana

13
×

Dikagetkan Polisi Saat Tidur, Ternyata Pemuda Ini Simpan 2 Paket Sabu Dicelana

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

INHU, Kompas 1 net – Pagi yang masih sunyi di kawasan Simpang Bom, Kelurahan Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu, mendadak berubah tegang. Seorang pemuda yang tengah terlelap tidur tak menyangka, kediamannya didatangi aparat kepolisian. Saat dibangunkan, ia sontak terkejut dan dari situlah terbongkar dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 1/4/ 2026, sekitar pukul 06.00 WIB. Sebelumnya, sekitar pukul 05.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu menerima laporan masyarakat terkait sebuah rumah di wilayah tersebut yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal segera bergerak cepat setelah mendapat perintah dari Kapolsek Pasir Penyu, Kompol Novia Indra, SH.

Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan. Di dalam salah satu kamar, ditemukan seorang pria yang tengah tertidur. Pria tersebut kemudian dibangunkan dan mengaku bernama R. Benny Andika alias Beni (32), warga setempat yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.

Penggeledahan awal di dalam rumah tidak membuahkan hasil. Namun, kecurigaan petugas tidak berhenti begitu saja. Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pakaian yang dikenakan tersangka, petugas menemukan gulungan tisu yang disembunyikan di dalam celananya. Di dalam gulungan tersebut, terdapat dua paket kecil plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lain di dalam kamar, di antaranya satu plastik klip kosong, satu sendok pipet plastik, satu unit handphone merek Oppo A6X warna ungu, dua unit timbangan digital, serta satu lembar tisu. Total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 0,63 gram.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa tersangka diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pasir Penyu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Aiptu Misran.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga menjalani tes urine dengan hasil positif mengandung amphetamine, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian tindak pidana.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum memberantas peredaran narkotika. Polisi pun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif.

 

Jaya: Kompas1net Inhu, Melaporkan

Example 120x600