ROHIL, Kompas 1 Net- Satresnarkoba Polres Rokan Hilir Polda Riau melakukan penggerebekan di sebuah tempat salon bernama Lisa Queen’s, sebuah Rukor terletak di tepi Jalan Lintas Riau-Sumut daerah Km.03 Bagan Batu, Kelurahan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Rabu 21/9/ 2022. Pukul 18.00 WIB.
Penggerebekan ini dilakukan untuk membuktikan informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa terdapat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu di TKP tersebut. Ternyata benar saja, Satresnarkoba Polres Rohil berhasil mengamankan 2 pasang diduga penyalahguna barang haram tersebut dengan berat kotor 102,68 gram barang bukti sabu.
Bernama Lisa alias Cece (36 tahun ) pemilik Lisa Queens Salon, Herianto alias Heri (36 tahun ) yang juga tinggal di Lisa Queen’s salon. Mini Mida Utami (35 tahun) alamat Jalan Nangka Bagan Batu. Kelurahan Bahtera Makmur dan Deswan Siregar alias Deswan (42 tahun) tinggal di Jalan Kolam, Kepenghuluan Bagan Batu.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir.
” Berdasarkan Informasi yang diperoleh dari Masyarakat bahwa disalon Lisa Queens, disebuah ruko sering dijadikan sebagai tempat transaksi Narkotika jenis Sabu. Kemudian Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir yang diantaranya yaitu saudara Robi, saudara Alwin saudara Alex dan saudara Rahman, bergerak melakukan penyelidikan ke tempat di informasikan tersebut, ” ungkap AKP Juliandi.
Setelah mengetahui lokasinya, Tim mendatangi dan melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang laki-laki mengaku bernama Herianto alias Heri di pintu depan salon yang diduga penghuni salon, lalu didalam salon tim mengamanan perempuan mengaku bernama Lisa alias Cece selaku pemilik salon.
Selanjutnya dengan disaksikan ketua RT setempat, Tim melakukan penggeledahan ke Lantai II salon tersebut. yang mana dari badan / pakaian saudara Heri itu ditemukan 1 unit HP android Vivo warna kuning metalik, ATM Bank BCA dan sejumlah uang. Diteruskan ke dilantai ruangan ditemukan 2 kaca pirex, 2 buah karet Dot, 3 buah mancis berbagai warna serta pipet-pipet runcing berbagai warna yang diduga sendok atau sekop.
Lalu didalam laci lemari diruangan yang sama ditemukan 1 unit timbangan digital warna abu-abu dan 1 buah kotak obat warna kuning merk Zoralin didalamnya terdapat 2 paket diduga Narkotika jenis sabu. kemudian oleh sebab saudari Lisa alias Cece adalah seorang perempuan, maka tim meminta bantuan kepada Polwan Personel Polsek Bagan Sinembah untuk melakukan penggeledahan badan dan pakaian.
Hasilnya didapatkan 1 bungkusan plastik berisi 4 paket diduga Narkotika jenis sabu. selain itu diamankan juga 1 unit HP android merk Vivo warna biru metalik miliknya, dan 2 buah buku tabungan, 1 lembar potongan kertas bertuliskan catatan uang, berikut dengan 1 unit HP lain diduga milik Heri yaitu merk Oppo warna Gold.
Kemudian saudari Lisa alias Cece ini menunjukan bahwa masih ada lagi sabu lainnya yang disimpan didalam bantal diatas kasur, lalu saat diperiksa didalam bantal tersebut benar adanya ditemukan 1 paket sedang diduga narkotka jenis sabu, kotak plastik warna hijau dalamnya ada 2 bungkus plastik narkotika jenis sabu yang salah satunya berisi 3 paket kecil.
Saat penggeledahan dilantai bawah (ruangan salon), tim kembali menemukan sebuah plastik berisi 10 Pack bungkusan -bungkusan plastik klip dalam keadaan baru, yang setelah dipertanyakan, saudari Lisa menerangkan bahwa seluruh narkotika jenis sabu yang ditemukan disalonnya itu adalah milik temannya bernama Ami.
Maka kemudian dalam pengembangan perkaranya. tim mengamankan seorang perempuan mengaku bernama Mini Mida Utami alias Ami yang datang ke tempat kejadian lalu juga mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Deswan Siregar alias Deswan yang juga datang ketempat kejadian yang diduga kuat ada kaitannya.
Hingga kemudian dilakukanlah penggeledahan kerumah saudari Ami yang tidak jauh dari Lisa Queens Salon (TKP) dan dirumahnya tersebut ditemukan beberapa benda diduga terkait tindak pidana narkotika seperti 1 unit timbangan digital besar warna putih, 1 bungkus plastik berisi bungkusan-bungkusan plastik klip besar kosong, botol plastik tutup biru disambung kaca pirex dan pipet diduga alat hisap narkotika jenis sabu atau bong, 1 buah karet dot warna merah serta mancis warna merah, lalu turut diamankan juga 1 unit HP merk Vivo warna biru tua milik dari saudari Ami tersebut.
Kerumah saudara Deswan juga dilakukan penggeledahan maka ditemukan juga beberapa benda diduga terkait tindak pidana narkotika seperti 1 unit timbangan digital warna silver, 1 bungkus plastik kecil diduga bekas plastik narkotika sabu, 1 buah alat hisap narkotika jenis sabu terbuat dari Botol Aqua disambung pipet, kaca pirex dan mancis merah, lalu turut diamankan juga 1 unit HP Android merk Redmi warna warna biru tua dan kartu ATM BRI miliknya, setelah itu keempat orang diduga pelaku berikut dengan benda diduga narkotika serta benda lain terkait dibawa ke Mako Polres Rokan Hilir untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut,” jelas AKP Juliandi.
Untuk hasil tes urine, ke empat tersangka hasilnya positif mengandung Amphetamine dan Tersangka dijerat menurut Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.
Sumber Kasi Humas Polres Rohil
Editor Red