SOE-NTT – Lagi – lagi ulah Kepala Desa (Kades) Santian, Kecamatan Santian, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Nahum Bala Nokas, kembali disoroti anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) nya sendiri.
Setelah sebelumnya dihebohkan dengan dugaan penipuan dan penggelapan Dana Ongkos Kerja tukang dan Bahan material non lokal bagi pekerjaan peningkatan 35 unit rumah masyarakat Desa Santian, kali ini Nahum Bala Nokas, kembali diadukan anggota BPD nya, Yacob Tano atas dugaan penggelapan hak/tunjangan gaji selama 6 bulan, terhitung dari bulan Juli 2021 sampai Desember 2021.
Indikasi penggelapan hak/tunjangan gaji Anggota BPD Desa Santian ini, tertuang dalam surat pengaduan yang ditujukan kepada Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (Araksi) Kabupaten TTS, perihal: Tindak Lanjut Tentang Hak/Tunjangan gaji, yang copyannya diterima tim media (SFC) ini, (15/8/2022).
Terbukti, Yacob Tano dalam surat pengaduan bernomor : 01/VIII/2022 tersebut, secara tegas mempertanyakan alasan apa sehingga Kades Santian tidak memberikan hak/tunjangan gajinya, termasuk siapakah yang menandatangani spesimen tanda tangan pertanggung jawaban dirinya ke Dinas BPMD Kabupaten TTS.
Dikonfirmasi balik tim media ini, Sabtu (27/8/2022), Yacob Tano, mengatakan, kasus ini telah diadukan ke Araksi Kabupaten TTS sejak (15/8/2022), Tano, berharap, melalui Araksi Kabupaten TTS dirinya bisa mendapat keadilan atas hak kerjanya.
”Ini benar-benar tidak adil dan Kades Nahum Bala Nokas harus bertanggung jawab atas hak/tunjangan gaji saya selama 6 bulan, dari bulan Juli sampai bulan Desember 2021. Saya juga pertanyakan, mengapa Kaur, ketua BPD dan Anggota BPD lainnya tetap terima gaji, sedangkan gaji saya tidak dibayar. Saya mengadukan kasus ini ke Araksi agar membantu saya memperjuangkan hak saya dan juga mendapat keadilan bagi diri saya,” tanya Tano.
Ditanya tim media ini terkait alasan mengapa gajinya tidak dibayar oleh Kades Santian.
“Soal Gaji saya yang tidak dibayar, Bendahara Desa Erni Lakapu waktu itu mengatakan, gaji bapak akan kita bayar pada tahun anggaran 2022. karena uang gaji bapak dipinjam oleh Kades dan Sekdes. Lalu Saya tanya kenapa dipinjamkan untuk Kades dan Sekdes, tapi Bendahara tidak jawab,” Jelas Tano.
Disinggung tim media ini terkait imformasi bahwa hak/tunjangan gajinya tidak dibayar karena telah berakhirnya massa jabatan anggota BPD Desa Santian, Tano membantah, jika dirinya tidak pernah mendapat surat keputusan (SK) pemberhentian/ berakhirnya massa jabatan.
“Saya tidak pernah dapat SK pemberhentian/ akhir massa jabatan dari Bupati TTS. Yang kami dapat itu hanya surat perpanjangan massa jabatan anggota BPD sampai adanya pemilihan ketua dan anggota BPD yang baru. Kami diangkat berdasarkan SK dan ketika diberhentikan/ berakhir massa jabatan juga harus melalui SK. Jadi alasan tidak bayar gaji saya karena berakhir massa jabatan saya sebagai anggota BPD, saya rasa itu hal yang keliru,” ungkap Tano
Tano juga mempertanyakan, jika gajinya tidak dibayar dengan alasan berakhirnya massa jabatan?, Lalu mengapa dirinya bersama anggota BPD lainnya masih menerima gaji ditahun 2022?.
“Kalau alasan tidak bayar gaji karena berakhir massa jabatan, lalu mengapa Kades masih mau bayar gaji kami ditahun 2022, dari bulan Januari sampai April 2022.?,” tanya Tano
Menanggapi persoalan ini, Ketua Aliansi Rakyak Anti Korupsi (Araksi) Kabupaten TTS, Dony Tanoen, SE, membenarkan adanya pengaduan dari Anggota BPD, dan secara tegas mengecam keras tindakan Kades Santian, yang seenaknya dan sewenang – wenang, tidak membayar hak-hak korban.
“Secara Lembaga, kami akan membantu korban untuk membuat laporan polisi tentang penggelapan hak yang dilakukan oleh Kades Santian, Nahum Bala Nokas ke Polda NTT, termasuk siap dampingi korban untuk melapor ke Ombusdman RI perwakilan NTT. Massa gaji tahun 2021 tidak di bayar terus tahun 2022 gaji anggota BPD ini di bayar, pertanyaannya, SPJ tahap 3 tahun 2021 itu bagaimana pertanggung jawabannya?. Ini jelas perbuatan melawan hukum, karena menyangkut hak orang, dan pasti kita tindak lanjuti dengan membuat Laporan Polisi,” tegas Dony, kepada tim media ini, Sabtu (27/ 8/2022).
Selain melaporkan Kades Santian atas dugaan penggelapan hak/ tunjangan gaji anggota BPD Desa Santian, Ketua Araksi TTS ini juga, akan melaporkan dugaan korupsi pekerjaan fisik yang ada di Desa Santian.
“Setelah menerima pengaduan dari masyarakat, saya sudah lakukan investigasi di lapangan dan terhadap pekerjaan fisik. Khususnya pekerjaan Embung dan kebun Agro wisata sangat parah, habiskan uang ratusan juta, asas manfaatnya apa?, Asal kerja untuk habiskan anggaran, tapi SPJ bisa lolos masuk di BPMPD, bahkan Inspektorat memberikan rekomendasi bebas temuan pada kades seolah-olah semua baik adanya, sehingga akan kita laporkan juga ke Polda NTT” terang Dony
Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Santian, Kecamatan Santian, Kabupaten TTS, Gusti Selan, ketika dimintai tanggapan terkait pengaduan anggota BPD Desa Santian, Sabtu (27/8/2022), Melalui telepon Gusti membantah, laporan dan pernyataan anggota BPD, Yacob Tano.
Menurut Gusti, alasan pihaknya tidak membayar hak gaji sang Anggota BPD karena massa jabatan Anggota BPD telah berakhir pada bulan Juni 2021.
“Massa kerja anggota BPD sudah berakhir pada bulan juni 2021, sehingga kami tidak bayar gajinya” terang Gusti
Gusti juga membantah jika pihak nya menipu dan menggelapkan uang biaya ongkos kerja pekerjaan peningkatan 35 unit rumah masyarakat.
“Terkait biaya tukang, kami sudah bayar langsung pada tukang. Jadi yang disampaikan oleh Yusri Lopo itu tidak benar.” Ungkap Gusti
Imformasi lain yang berhasil dihimpun tim media ini, Kades Santian Selain diduga menipu dan menggelapkan dana ongkos kerja tukang, bahan non material dan penggelapan gaji anggota BPD, Kades Santian juga terindikasi lakukan manipulasi data pembelian ternak bantuan untuk masyarakat Desa Santian.
Sementara itu Kades Santian, Nahum Bala Nokas, hingga berita ini diturunkan, belum berhasil dikonfirmasi.
Diminta tanggapannya via chat whattsupp (WA) maupun pesan short message servis (SMS), namun tidak merespon.
K1N / sf.c / tim.