ROHIL | Kompas 1 Net- Diduga terlibat dalam peredaran Sabu, 2 orang lelaki berhasil di tangkap Unit Reskrim Polsek Pujud Polres Rohil di tempat berbeda.
Lelaki bernama Saparudin alias Udin (31 Tahun) alamat Jln Seminai Kepenghuluan Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, di tangkap di Simpang Naga Mas Kepenghuluan Siarang-Arang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir. Rabu 27/ 2022 Pukul 23.00 WIB.
Sementara Haradongan Simanjuntak alias Juntak, (27 Tahun) ditangkap tim Opsnal Polsek Pujud di rumahnya yang beralamat di Simpang Manggala Junction,Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kab. Rokan Hilir, pada hari dan tanggal yang sama.
Seberat total 1,99 gram barang bukti berupa serbuk kristal bening putih berhasil diamankan polisi dalam penangkapan kedua tersangka pelaku tersebut.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan dan Pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu oleh jajaran Polres di Polsek Pujud.
Semula, Tim Opsnal Polsek Pujud mendapatkan Informasi dari Masyarakat yang dapat di percaya bahwa di Simpang Naga Mas, sering terjadi penyalahgunaan narkotia jenis sabu.
Lalu Tim Opsnal melakukan Patroli, lantas mengamankan seorang laki-laki yang mengendari 1 unit sepeda motor Yamaha Byson warna merah.Saat di introgasi ianya mengaku bernama saudara Saparudin alias Udin.
Pada saat itu Saudara Saparudin alias Udin ini membuang 1 kotak plastik bening selanjutnya Personel menyuruh mengambil Kotak plastik bening tersebut.Setelah di buka, berisikan 7 bungkus plastik bening yang berisikan butiran kristal di duga narkotika jenis sabu, 2 bungkus plastik bening yang berisikan butiran kristal di duga narkotika jenis sabu dan selanjutnya di lakukan penggeledahan badan.
Dan di saku celana sebelah kanannya di temukan 1 unit hp merk oppo A16 warna biru, disaku celana belakang terdapat 1 buah dompet warna coklat yang berisikan uang tunai Rp.700.000,-
Saudara Saparudin alias Udin mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut di dapat dari saudara Haradongan Simanjuntak alias Juntak yang beralamat di Simpang Manggala Junction Dusun Manggala Junction Rt.022/Rw.010 Lingkungan 4 Kep. Banjar XII Kec. Tanah Putih Kab. Rokan Hilir
Selanjutnya dilakukan pengembangan ke alamat saudara Haradongan alias Juntak tepatnya di dalam rumahnya dan Tim Opsnal Polsek Pujud mengamankan Saudara Haradongan Simanjuntak alias Juntak, dan kemudian dilakukan penggeledahan.
Di saku belakangnya di temukan 1 buah dompet warna hitam yang berisikan uang tunai Rp.1.400.000,- tepatnya di meja di temukan 1 unit hp merk vivo warna silver, 1 unit hp nokia warna putih hitam. Penggeledahan di dalam kamarnya, di dalam dinding terdapat 1 bungkus plastik asoi warna putih yang di dalamnya beriskan 70 Bungkus plastik bening klip merah kosong, 1 buah timbangan digital warna hitam dan sarungnya, 1 buah skop warna putih.
Serta di dinding juga ditemukan 1 buah bong lengkap pada saat di interogasi ianya mengatakan mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari saudara inisial B. yang beralamat di Balam km 22, dan dilakukan pengembangan ke rumah saudara inisial B, akan tetapi saudara B tidak dapat di temukan. selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pujud guna proses lebih lanjut,” jelas AKP Juliandi.
Barang bukti yang dibawa bersama tersangka adalah, 7 ungkus plastik bening berisikan butiran kristal di duga narkotika jenis sabu, 2 bungkus plastik bening klip merah berisikan butiran kristal di duga narkotika jenis sabu, 1 buah kotak plastik bening, 1 unit Hp Oppo A16 warna biru, 1 buah dompet warna coklat, uang tunai Rp.700.000,-
Dan 1 unit sepeda motor yamaha Bison BM 3270 HB warna merah, 1 unit Hp merk Vivo Type Y21 warna silver, 1 unit Hp merk nokia warna putih kombinasi hitam, 1 unit timbangan digital warna hitam beserta sarungnya, 1 buah skop warna putih, 70 buah plastik bening kosng klip merah, 1 buah dompet warna hitam, uang tunai Rp.1.400.000 ,- dan 1 buah bong lengkap serta 1 buah plastik asoi warna putih.
Hasil tes urine tersangka keduanya positif mengandung Metaphetamine dan Amphetamine. Tersangka ini dijerat seusai dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.
Sumber Kasi Humas Polres Rokan Hilir