Jakarta, Kompas 1 Net-– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Natalis Walela dan Simon Yigibalom (Ketua dan Anggota KPU Kab. Mamberamo Tengah) sebagai Teradu dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 24-PKE-DKPP/I/2024.
Perkara ini diadukan Albertho G. Wanimbo. Kedua Teradu didalilkan dengan sengaja dan sah menerima gaji, honor, atau tunjangan ganda sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Mamberamo Tengah maupun Ketua dan Anggota KPU Kab. Mamberamo Tengah.
Pengadu (Albertho G. Wanimbo) tidak hadir dalam sidang pemeriksaan ini. Namun, majelis yang diketuai Muhammad Tio Aliansyah memutuskan tetap melanjutkan persidangan tanpa kehadiran Pengadu.
Teradu I (Natalis Walela) membantah dalil Pengadu. Teradu I merupakan ASN di lingkungan Pemerintahan Kab. Mamberamo tengah.
Sejak dilantik pada 5 April 2019 sebagai Ketua KPU Kab. Mamberamo Tengah hanya menerima tunjangan kinerja dan tunjangan lainnya. Sedangkan gaji dan honor lainnya tidak pernah Teradu terima.
“Ada sejumlah uang masuk di rekening, namun saya tidak menyadari kalau uang tersebut bersumber dari Pemerintah Kab. Mamberamo Tengah,” ungkap Teradu I, Senin (18/3/2024)
Rekening tersebut ia gunakan untuk kebutuhan dan transaksi sehari-hari. Teradu I mengakui telah lalai dan menyampaikan permohonan maaf serta siap menerima konsekuensi atas perbuatannya tersebut.
Teradu II (Simon Yigibalom) juga membantah dalil aduan Pengadu yang dinilainya tidak berdasar. Dirinya dilantik sebagai Anggota KPU Kab. Mamberamo Tengah pada 5 April 2019, kemudian pada 30 Desember 2022 dilantik sebagai ASN.
“Dalil Pengadu yang mengatakan bahwa Teradu II menerima gaji sebagai ASN sejak tahun 2019 adalah tidak benar dan tidak beralasan,” tegasnya.
Sejak berstatus sebagai ASN, diakui Teradu II ada sejumlah uang masuk ke rekening pribadi dan melakukan penarikan tunai. Namun karena ada teguran Bendahara Dinas Pendidikan Kab. Mamberamo Tengah, kemudian rekening tersebut diblokir.
“Dengan penuh kesadaran saya melakukan pemblokiran rekening tersebut di Bank Papua Kantor Cabang Kobakma karena masih aktif sebagai anggota KPU Kab. Mamberamo Tengah,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan perkara ini dipimpin oleh Muhammad Tio Aliansyah selaku Ketua Majelis. Sedangkan Anggota Majelis yakni Yakob Huby (TPD Prov. Papua Pegunungan unsur Bawaslu). (Humas DKPP)
Sumber: DKPP.go.id.