Kuansing, Kompas 1 net – Polsek Singingi ringkus JD (23) di daerah Sungai Mudiak Limang, Desa Logas, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu 29 Mei 2024, Pukul 12.30 WIB.
JD diringkus karena diduga tengah melakukan aksi pesta sabu kecil kecilan bersama beberapa lainnya, namun rekan rekan nya berhasil kabur saat di sergap polisi. Dan JD diringkus bersama barang bukti sabu dengan berat kotor 2,12 gram.
Demikian yang disampaikan Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K.,M.H., melalui Kapolsek Singingi, AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H. yang memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Singingi, Ipda Debi Setyawan, S.H., M.H., bersama anggota untuk melakukan penyelidikan di TKP tersebut.
“Kanit Reskrim beserta anggota telah melakukan penyergapan terhadap 3 orang pelaku yang sedang berada di lokasi. Ketika penyergapan dilakukan, ke 3 pelaku berusaha melarikan diri. Namun, satu pelaku yang berinisial JD berhasil diamankan, sedangkan 2 pelaku lainnya melarikan diri dan kini berstatus buron,” ungkap Kapolsek.
Dari penguasaan tersangka JD, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu 11 bungkus plastik bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,12 gram, Satu unit handphone merk Oppo A18 warna hitam dan Tas salempang warna hitam merek Pro Sport.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka JD mengaku bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah milik. T, yang saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). telah menjalani tes urine dan hasilnya menunjukkan positif mengandung amphetamin, memperkuat dugaan bahwa JD adalah pengguna narkotika. JD dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihak kepolisian juga terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang berhasil melarikan diri,” imbuhnya.
Sumber: Humas Polres Kuansing