Example floating
Example floating
Hukrim

Diduga Tarik Paksa Mobil di Jalanan dan Bawa-bawa Nama Jatanras Polda Riau, Leasing MUF Dipolisikan

94
×

Diduga Tarik Paksa Mobil di Jalanan dan Bawa-bawa Nama Jatanras Polda Riau, Leasing MUF Dipolisikan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pekanbaru, Kompas 1 net – Arogansi dan dugaan tindakan premanisme yang mengatasnamakan leasing kembali mencuat ke permukaan! Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Dumai kini tengah menjadi sorotan setelah dituding melakukan penarikan paksa satu unit kendaraan milik warga Pekanbaru tanpa prosedur hukum yang sah.

Korban, Misriatik, tidak tinggal diam. Ia secara resmi melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru, teregister dalam STPL Nomor LP/B/53/IV/2025/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau, tertanggal 8 April 2025. Dalam laporannya, Misriatik menyebut bahwa mobil Honda Brio BM 1861 PO miliknya raib ditarik secara paksa oleh orang-orang yang mengaku sebagai debt collector dari MUF Cabang Dumai.

Lebih parah lagi, aksi brutal ini dilakukan di jalanan umum — tepatnya di kawasan Jalan Parit Indah — dengan cara memepet kendaraan korban secara paksa, pada 27–28 Maret 2025. Bukti-bukti berupa surat, video, dan dokumen terkait kini sudah diserahkan kepada penyidik.

Kuasa Hukum: Ini Tindakan Premanisme Berkedok Leasing!

“Ini bukan penarikan, ini perampasan! Klien kami diberhentikan paksa di jalan oleh oknum yang mengaku dari leasing, tanpa surat resmi, tanpa putusan pengadilan! Ini tindakan liar yang menantang hukum dan meresahkan masyarakat,” tegas Syafruddin Simbolon, SH., MH, kuasa hukum korban, kepada wartawan, Selasa (10/6/2025).

Menurutnya, leasing sekelas MUF seharusnya tahu hukum. Tidak boleh semena-mena menyuruh orang mengeksekusi kendaraan di jalanan tanpa dasar hukum yang jelas. Terlebih, perampasan itu tidak hanya ilegal, tetapi juga berpotensi melanggar KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Bawa-Bawa Nama Jatanras Polda Riau, Leasing MUF Dianggap Melecehkan Institusi!

Tak cukup sampai di situ. Usai peristiwa penarikan paksa tersebut, MUF Dumai justru mengirim surat somasi kepada korban pada tanggal 29 Maret 2025. Yang bikin geger, dalam surat tersebut MUF diduga membawa-bawa nama Jatanras Polda Riau, seolah ingin melegitimasi tindakan mereka.

“Ini pelecehan terhadap institusi kepolisian! Kami minta Dirreskrimum Polda Riau untuk segera mengklarifikasi: Apakah benar kendaraan yang dirampas itu dititipkan di Jatanras? Kalau tidak, ini jelas bentuk manipulasi informasi dan penggiringan opini publik,” ujar Syafruddin dengan nada geram.

Pernyataan ini menjadi sorotan serius mengingat Dirreskrimum Polda Riau sendiri sebelumnya pernah menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi preman-preman berkedok debt collector di wilayah hukumnya.

Tuntutan Publik: Usut Tuntas, Tangkap Oknum, dan Audit Operasional MUF Dumai!

Kasus ini bukan sekadar konflik leasing dan nasabah. Ini sudah menyangkut pencemaran nama baik institusi kepolisian, pelanggaran hukum, dan praktik premanisme berjubah korporasi. Sudah waktunya aparat penegak hukum bersikap tegas.

Masyarakat mendesak:
* Polresta Pekanbaru dan Polda Riau segera menetapkan tersangka.
* OJK dan Kemenkeu turun tangan mengaudit operasional MUF Cabang Dumai.

Seluruh bentuk penarikan kendaraan oleh debt collector tanpa putusan pengadilan harus dihentikan!

Apabila hukum dibungkam oleh kekuasaan uang, maka keadilan akan dikubur hidup-hidup di jalanan. Aparat harus berdiri di sisi rakyat, bukan di sisi korporasi yang memperalat premanisme! (Tim**)

Example 300250
Example 120x600