Example floating
Example floating
Kriminal

Diduga Sering Salah Gunakan Sabu, Seorang Mahasiswa di Bagan Batu Diringkus Sat Narkoba Polres Rohil

23
×

Diduga Sering Salah Gunakan Sabu, Seorang Mahasiswa di Bagan Batu Diringkus Sat Narkoba Polres Rohil

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ROHIL, Kompas 1 net – Diduga sering melakukan penyalahgunaan Sabu – sabu, seorang pria inisial WS alias Wandi (25) Diringkus Sat Narkoba Polres Rohil di depan sebuah rumah yang berlokasi di Jln Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Rabu 11 Juni 2025 Pukul 00.15 WIB. Lalu.

Mengaku sebagai Pelajar atau Mahasiswa, WS alias Wandi diringkus Pihak Berwajib, setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa ianya sering menyalahkan gunakan Sabu, Benar saja saat digeledah Tim Opsnal berhasil menemukan seberat kotor 0,82 Gram, barang terlarang tersebut.

Kasat Narkoba Polres Rohil AKP M. Sodikin,S.H. M.S.i, didampingi Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH, membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu di wilkum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir.

“Diperoleh Informasi bahwa di TKP itu, sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, setelah mendapat Informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Rohil, langsung memerintahkan Kanit Opsnal dan Tim untuk melakukan serangkaian Penyelidikan, Tim Opsnal berhasil mengamankan 1 orang laki-laki yang kemudian diketahui bernama inisial WS alias Wandi,” ungkap Kasat.

Kemudian terhadapnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian,
dan ditemukan di dalam tas sandang berwarna hitam yang sedang digunakannya sebanyak 2 bungkus Plastik bening berbagai ukuran Klip merah yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu, yang disimpan di dalam 1 buah kotak kecil yang dilakban berwarna hitam, 1 buah kaca pirex, 1 buah sendok sekop, 1 unit handphone Android merek Samsung berwarna hitam dikantong celana sebelah kiri.

Dan dilakukan penggeledahan di tempat tertutup lainya, di dalam kamar belakang rumah tersebut ditemukan 1 buah sendok sekop, 1 buah alat hisap/bong, 1 buah buku catatan penjualan warna hitam merah, Lalu dilakukan Interogasi tehadap tersangka, dan Ianya mengakui bahwa rumah tersebut merupakan rumah milik Inisial SH (dalam lidik) “terangnya,

Sedangkan terkait dengan barang bukti yang ditemukan diakui adalah miliknya, yang didapat dari inisial SH. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Ruangan Sat Res Narkoba Polres Rohil guna pengusutan penyidikan Lanjut. Untuk barang bukti, 2 bungkus Plastik bening berbagai ukuran Klip merah yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu.

1 Buah kotak kecil yang dilakban berwarna hitam. 1 Buah tas sandang berwarna hitam liris hijau, 1 Buah kaca pirex, 2 Buah sendok sekop, Unit handphone Android merek Samsung berwarna hitam, 1 Buah alat hisap/bong dan 1 Buah buku catatan penjualan warna hitam merah. Tersangka pelaku kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Tutup AKP M. Sodikin.

Sumber : Humas Polres Rohil

Example 300250
Example 120x600