Rohil , Kompas 1 net – Diduga sering bertransaksi sabu sabu seorang pria berinisial SP alias Nanok (30 )alamat Lubuk Bandung, Kepenghuluan Sungai Tapah Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir. diamankan Polsek Pujud Polres Rohil. Minggu 20 April 2025, Pukul 20.30 WIB
Mengaku sebagai petani, SP alias Nanok ditangkap Polisi di sebuah cafe di jln Simpang Lombok – Sungai Tapah, Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, setelah didapati informasi dari masyarakat, dan benar saja SP alias Nanok ditemukan dengan mengantongi barang bukti seberat 0,55 Gram sabu sabu.
Kapolsek Pujud AKP Boy Setyawan S.A.P, M.Si melalui Kanit Reskrim Polsek Pujud Ipda Sobar Dalimunthe membenarkan hal itu. Dikatakan Ipda Dahri Iskandar Lubis,” Pengungkapan kasus SP alias Nanok bersama dengan SF alias Ari di sebuah cafe oleh Polsek Pujud. .
Dimana awalnya, diperoleh informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa disalah satu Cafe sering jual beli sabu sabu, setelah menerima informasi tersebut Kapolsek Pujud Polres Rohil AKP Boy Setiawan S.A.P. M.Si, memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Sabarudin untuk melakukan penyelidikan.
Selanjutnya Kapolsek Pujud langsung memimpin penangkapan, bersama Kanit Reskrim serta personil Polsek mereka menuju ke TKP untuk melakukan penangkapan. Sesampainya di TKP mereka melakukan pengintaian dan melihat seorang laki laki yang di curigai bersama temannya berada di Cafe tersebut,” terang Ipda Dahri Iskandar Lubis.
Mereka melakukan penangkapan terhadap kedua orang tersebut dan saat di interogasi mengaku bernama inisial SP alias Nanok dan SF alias Ari. saat dilakukan penggeledahan terhadap SP alias Nanok di temukan 1 bungkus plastik bening yang di dalam nya terdapat 2 bungkus plastik bening di duga narkotika jenis sabu 1 unit hp merk iPhone warna hitam 1 unit hp infinix motif naga warna hitam 1 buah dompet warna coklat uang tunai Rp.400.000,-
Sementara penggeledahan terhadap SF alias Ari juga dilakukan dan ditemukan barang bukti, selanjutnya ke 2 orang tersangka dan barang bukti sekira hari senin tanggal 01.00 WIB, di amankan kepolsek pujud guna di Proses lebih lanjut,” kata Ipda Sobar Dalimunthe
Telah dilakukan tes urine terhadap SP alias Nanok dan hasilnya positif mengandung amphetamine, setelah itu ia nya dijerat dengan pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Sumber: Humas Polres Rohil.