ACEH, Kompas1.net – Sejumlah Sekolah madrasah di kabupaten Aceh besar Provinsi Aceh. di duga tidak transparan terhadap pelaksanan pengunaan dana bantuan oprasional Sekolah. khusus nya di Anggaran tahun 2020 – 2021
Pasal nya. berdasarkan dari hasil Identifikasi lapangan awak media kompas1net, pada 4 Oktober 2022. Di sejumlah sekolah madrasah yang ada di Aceh Besar.Tdak temukan ada nya pemasangan papan informasi (information boards) pengunaan dana bantuan oprasional sekolah.
Perlu di ketahui, kegunaan papan informasi di sekolah madrasah adalah sebagai bentuk keterbukaan dan transparansi madrasah terhadap masyarakat dan wali murid, kemana dan untuk apa saja di gunakan dana tersebut.
Salah satu nya madrasah Tsanawiyah Negeri 4 Aceh Besar yang sempat di kujunggi media kompas1net pada 4 Oktober 2022 dini hari.
Dalam kunjungan tersebut media kompas1net, tidak melihat ada nya papan tersebut yang di pampangkan (terpasang) di sejumlah lokasi (ruangan) di lingkungan madrasah.
Seperti di diding sekolah ataupun di depan halaman kantor sekolah tidak ada ada tampak.
Dalam keputusan direktur jenderal pedidikan islam no 6572 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pengelolaan bantuan oprasional pedidikan pada raudlatul athfal dan bantuan oprasional sekolah pada madrasah tahun 2021. Menjelaskan bahwa pengunaan bos harus di lakukan secara transparan. Akutabel sesuai dengan koponen yang di perlukan oleh madrasah hasil dari evaluasi. Dan harus di tanda tangani oleh pihak pengelola. Serta harus di catumkan tahun anggarannya.
Sementara terkait hal tersebut. media kompas1net melakukan mengkonfirmasi dengan kepala sekolah madrasah negeri 4 Aceh Besar. di ruang kerja nya yang di dampinggi oleh kasubag TU.
Saat di konfirmasi, kenapa dan mengapa pihak madrasah tidak melakukan pemasangan papan informasi pengunaan dana bos.
Dan apakah kementerian Agama kabupaten Aceh besar ada menginstruksikan terkait papan bos.
Pihak madrasah hanya menjelaskan mengenai kondisi mushala yang menurutnya perlu di lakukan perbaikan. serta dana bantuan oprasional sekolah yang kafer tidak sesuai dengan jumlah siswa siswi madrasah yang mencapai 580 namun jumlah dana bos yang di kafer hanya 503 siswa.
Hal Ini membuktikan bahwa lemah nya pengawasan dan evaluasi dari pihak terkait terhadap kernerja oknum madrasah.
Sehingga masih ada madrasah di kabupaten Aceh besar. yang terkesan di duga mengabaikan teknis keputusan direktur jenderal pedidikan islam terhadap Juknis bos.
Dalam hal ini Media kompa1net jugak mencobak melakukan konfirmasi dengan kementerian Agama kabupaten Aceh Besar di hari yang sama.
Melalui kasi madrasah, menjelaskan. Alhamdulillah.kami sangat berterima kasih atas partisipasi masyarakat khususnya insan media baik cetak maupun online. Sehingga pelaksanaan dilapangan akan terlaksana dengan baik.
Kami tidak memungkiri adanya kekurangan dan kesilapan dalam pelaksanaan.
Kami selaku penanggung jawab madrasah terus menerus melakukan monitoring dan evaluasi.
Jika ada informasi yang melanggar langsung melakukan Tabayyun dan Evaluasi sehingga dapat memperbaiki kinerjanya.
Sekali lagi penghargaan yang tinggi kepada media yang ikut berpartisipasi mengawal pelaksanaan dana (uang) anggaran negara untuk mencapai sasaran yang di inginkan,” imbuh Suriyadi Kasi Penmad Kemenag Aceh Besar. (Safriadi)
Redaksi