Diduga Sediakan Kamar Praktek Esek-Esek, Tiga Orang Ditangkap Polda Sumbar

Kompas 1 Net II Sumbar – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) menangkap tiga orang dari sebuah salon kecantikan bernama MS yang diduga menawarkan praktek esek-esek di Kota Padang. Masing-masing nya berinisial RA yang merupakan pemilik Salon, RA dan DP merupakan karyawan salon, Jumat sore 14/1.

“Penangkapan berdasarkan dari laporan masyarakat dimana ada dugaan salon maupun spa menyediakan esek-esek”, kata Kabid humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu saat digelarnya jumpa pers di Mapolda Sumbar, Sabtu, 15/1/2022 siang.

Kabid humas juga menambahkan, modusnya dengan cara pemilik Salon menyediakan tempat atau kamar untuk perbuatan esek-esek. Pemilik salon menyediakan empat kamar ditempat usaha spa tersebut. Sedangkan dua orang oknum karyawan salon yakni SR berada di kamar 102 dengan pakaian minim sedang menunggu tamu dan telah menerima pembayaran.

Sementara DP oknum karyawan salon berada di kamar 106 bersama seorang laki-laki inisial “PE”. Dalam kamar tersebut ditemukan kondom bekas pakai.

Personel Ditreskrimum Polda Sumbar, sambung Satake, menahan tiga orang ini dan saksi serta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp1.670.000, kondom bekas pakai, serta beberapa lembar pakai dalam.

“Saat ini kasus masih dalam penyelidikan dan tahap pengembangan Ditreskrimum Polda Sumbar”, katanya.

“Tiga orang ditangkap bisa di jerat pasal 296 KUHP, dengan ancaman pidana 1 tahun empat bulan,” jelas Kabidhumas.

15 Januari 2022 Posted by POLDA SUMBAR POLDA SUMBAR/ Supriyadi

Pos terkait